Pencarian

Terkait Kisruh Koperasi BBDM

Johan: Bupati Intruksikan Diskop UKM Cari Informasi

BENGKALIS – Ketua Komite Masyarakat Bukit Batu dan Siak Kecil (KOMBS) Wan Muhammad Sabri meminta kepada Bupati Bengkalis Amril Mukminin turun tangan. Memerintahkan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), agar segera membuat keputusan mengenai kisruh internal di Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM).

"Karena kita sudah melihat dan membaca persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apalagi ini menyangkut masyarakat pemilik lahan yang bakal dijadikan anggota plasma, tentu akan berimplementasi pada keamanan dan kondusifitas wilayah Kecamatan Bukit Batu dan sekitarnya," ujar Wan Sabri, Senin, 13 November 2017 lalu, sebagaimana dikutip dari riauberdaulat.com.

Terkait harapan Wan Sabri tersebut, Bupati Amril melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Johansyah Syafri, mengatakan belum dapat memberikan komentar banyak.

Pasalnya dan sepengetahuannya, koperasi yang beralamat di jalan Sultan Syarif Kasim Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu yang berdiri 14 April 2004 dengan Badan Hukum Nomor: 71/BHK/DISKOP/XII/2004 itu, telah dibubarkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM) pada 22 Desember 2016 lalu.

Sejauh ini, menurut Johan, Bupati Amril belum memperoleh informasi secara komprehensif tentang ada tidaknya keberatan yang diajukan Koperasi BBDM atas Keputusan Menkop dan UKM Nomor: 114/KEP/K.UKM.2/XII/2016.

Kalau ada, sejauh ini Bupati Amril, imbuh Johan lagi, juga belum mendapatkan informasi tanggapan Menkop dan UKM atas keberatan yang diajukan Koperasi BBDM. Diterima atau tidak.

“Bupati sudah meingintruksikan Dinas Koperasi dan UKM untuk mencari tahu informasi tentang tindaklanjut Keputusan Menkop dan UKM tersebut dan melaporkannya pada kesempatan pertama pada beliau,” terang Johan.

Memang, sebagaimana Keputusan Menkop dan UKM Nomor: 114/KEP/K.UKM.2/XII/2016, yang ditandatangani Deputi Bidang Kelembagaan, Meliadi Sembiring, Koperasi BBDM termasuk salah satu Badan Hukum Koperasi yang dibubarkan.

Selain Koperasi BBDM, sesuai Keputusan Menkop dan UKM tersebut ada beberapa Badan Hukum Koperasi di Bukit Batu yang dibubarkan. Diantaranya Koperasi Banteng Muda Indonesia yang beralamat di jalan Sudirman Sei Pakning (Badan Hukum Nomor : 777/BHK/DISKOP/V/2001; tanggal pendirian 1 Desember 2001).

Kemudian, Koperasi Anak Watan yang juga beralamat di jalan Sudirman Sei Pakning (753/BHK/DISKOP/V/2001; 19 November 2001), Koperasi Pakning Mina Mandiri di jalan Sudirman Sei Pakning (147/BHK/DISKOP/IV/2001; 20 Juni 2001) dan Koperasi Anak Melayu Mandiri Desa Sepahat (752/BHK/DISKOP/V/2001; 12 Desember 2001).

Meskipun sudah dibubarkan Menkop dan UKM terhitung 22 Desember 2016, namun sesuai Diktum KEDUA keputusan Nomor: 114/KEP/K.UKM.2/XII/2016 tersebut, Koperasi BBDM dan koperasi lain yang dibubarkan itu, dapat mengajukan keberatan.

“Pengajuan keberatan atas pembubaran koperasi sebagaimana dimaksud Diktum KESATU hanya dapat dilakukan oleh pihak koperasi yang nama, nomor Badan Hukum, tanggal, alamat sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan ini dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung Keputusan ini ditetapkan,” begitu bunyi lengkap Diktum Kedua Keputusan Menkop dan UKM Nomor : 114/KEP/K.UKM.2/XII/2016.##DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi