BENGKALIS -- Bupati Amril Mukminin, Senin siang, 13 November 2017, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Tahun 2018.
Nota Keuangan dan Ranperda APBD Tahun 2018 disampaikan Bupati Amril pada rapat paripurna DPRD Bengkalis.
Rapat paripurna yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkalis H Abdul Kadir didampingi Wakil Ketua DPRD H Indra Gunawan Eet (Partai Golkar) dan Zuhelmi (PKS). Sedangkan anggota DPRD Bengkalis yang hadir sebanyak 30 orang.
Nota Keuangan yang disampaikan Bupati Amril tersebut mencakup Rencana Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah pada Tahun Anggaran 2018.
Rinciannya, Pendapatan Daerah sebesar Rp3.576.732.466.000, terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah Rp516.534.317.000, Dana Perimbangan Rp2.656.895.309.000, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp403.302.840.000.
Kemudian, Belanja Daerah sebesar Rp3.626.732.466.000, terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp1.438.360.338.748,41 dan Belanja langsung Rp2.188.372.127.251,59.
Selanjutnya Pembiayaan Daerah, sebesar Rp50.000.000.000. Pembiayaan daerah ini merupakan penerimaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) yang diproyeksikan atas pertimbangan perkembangan realisasi tahun 2017 ini.
“Dengan demikian jumlah APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp3.626.732.466.000,” jelas Bupati Amril.
Total APBD 2018 tersebut, lanjut Bupati Amril, digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang tersebar di 46 perangkat daerah, sesuai urusan dan kewenangan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah
“Baik itu urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan, urusan penunjang, urusan pendukung dan urusan kewilayahan,” ujarnya. #DISKOMINFOTIK.