Pemkab Bengkalis Berikan Bantuan Kepada Korban Rumah Terbakar di Desa Resam Lapis

Teks foto: Kepala BPBD Kabupaten Bengkalis H Ja’afar Arief serahkan bantuan untuk musibah kebakaran rumah milik Sutinah (48) di Desa Resam Lapis

BENGKALIS - Musibah kebakaran rumah milik Sutinah (48) di Desa Resam Lapis, Kecamatan Bantan mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Musibah rumah terbakar yang terjadi Senin 16 Oktober 2017 lalu langsung disambangi petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis.

Pemkab dalam hal ini terdiri dari tiga OPD yakni Dinas Sosial (Dinsos), BPMPD, dan BPBD menyerahkan bantuan sandang pangan untuk keluarga korban. Penyerahan bantuan berupa sembako itu dilaksanakan Rabu 18 Oktober 2017 kemarin.

Hal itu sebagaiamana disampaikan Kepala BPBD Kabupaten Bengkalis H Ja’afar Arief. Menurut Ja’afar, untuk sedikit membantu kesulitan korban rumah terbakar di Desa Resam Lapis, Dinsos, BPMPD, dan BPBD menyerahkan bantuan secara langsung berupa sembako.

“Iya kita sudah serahkan bantuan sandang pangan itu kepada korban, diterima langsung oleh ibu Sutinah, rumah korban terbakar dibagian dapurnya, dan isinya juga hangus, sebanyak 3 unit sepeda motor milik korban tak terselamatkan,”kata Ja’afar.

Menurutnya lagi, korban memiliki dua orang anak dan suaminya saat ini bekerja di Malaysia. Sehingga kondisi ini menjadi perhatian dari Pemkab Bengkalis.

“Bantuan yang kita serahkan jika dihitung nilainya memang tidak seberapa, tapi kita berupaya membantu dan mencoba meringankan beban keluarga korban,”katanya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada akan terjadi kebakaran, baik kebakaran rumah, hutan dan lahan. Hal ini disampaikan mengingat, kondisi cuaca akhir-akhir ini yang cukup panas di wilayah Kabupaten Bengkalis.

“Kita himbau masyarakat tetap waspada, musim panas yang cukup tinggi mulai dirasakan saat ini. Maka dari itu bagi yang meninggalkan rumah sebaiknya cek terlebih dahulu kondisi rumah, apakah dalam kondisi aman, dari amukan api. Kemudian kepada pemilik lahan juga jangan melakukan upaya membakar lahan, walaupun alasannya untuk membersihkan lahan, begitu juga dengan hutan, kapada perusahaan pemegang izin usaha perkebunan, untuk tetap mengawasi arela lahannya, baik yang sudah dikelalo ataupun masih dalam tahap penguasaan,”katanya.#DISKOMINFOTIK



Sumber dari : Posmetro Mandau