Pencarian

Kamis Depan PT Taspen Gelar Sosialisasi LKO:

PNS Pemkab Bengkalis yang Akan Pensiun Sampai Desember 2018 Wajib Ikut Sosialisasi LKO

BENGKALIS -- PT Taspen (Persero) menargetkan seluruh Pegawai Negeri Spili (PNS), tidak terkecuali di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, pada tahun 2017 ini sudah terlayani klaim otomatis pencairan uang pensiun.

Melalui Layanan Klaim Otomatis (LKO) dimaksud, maka saat memasuki pensiun, PNS tersebut tidak lagi harus mengurus uang pensiunnya ke PT Taspen. Tapi dananya langsung diantar ke rumah pensiunan atau ditransfer melalui bank yang diinginkan.

Khusus untuk PNS di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini yang akan memasuki batas usia pensiun, dengan adanya LKO tersebut, mereka tentu tak perlu lagi datang ke PT Taspen di Pekanbaru untuk mengurus hak klimnya.

Berkenaan dengan itu dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan melalui LKO dimaksud, Kamis 26 Oktober 2017 mendatang, PT Taspen Kantor Cabang Pekanbaru akan melaksanakan kegiatan sosialisasi LKO bagi PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis yang akan memasuki masa purna bakti.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut akan dilaksanakan di Gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis, Jalan Kelapapati Darat, Desa Kelalapati, Bengkalis.

Terkait sosialisasi tersebut, melalui surat Nomor 842.1/BKPP/PKPP/2017/1922, tanggal 10 Oktober 2017, Kepala BKPP HT Zainuddin, menjelaskan, bahwa seluruh PNS yang memasuki batas usia pensiun terhitung Oktober 2017 sampai Desember 2018, agar menghadiri sosialisasi LKO dimaksud.

“Karena sosialisasi LKO ini penting, melalui surat tersebut, kita juga minta masing-masing Kepala Perangkat Daerah agar dapat menginformasikan dan mengimbau supaya PNS yang memasuki batas usia pensiun dalam kurun wakru tersebut dapat mengikutinya,” jelas HT Zainuddin, Kamis, 19 Oktober 2017.

Dia juga mengingatkan, bagi PNS yang akan mengikuti sosialisasi LKO tersebut, harus dan tidak lupa membawa pas foto suami/istri ukuran 3x4 cm, masing-masing 2 (dua) lembar.

“Kemudian foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Rekening Bank, masing-masing 1 (satu) lembar,” imbuhnya.

HT Zainuddin menambahkan jumlah PNS dli lingkungan Pemkab Bengkalis yang akan memasuki batas usia pensiun terhitung Oktober 2017 sampai Desember 2018 mendatang, sebanyak 217 orang.

Yaitu, 107 orang PNS Fungsional Guru,  3 orang PNS Fungsional Medis dan 8 orang PNS Fungsional Tertentu Lainnnya. Sedangkan sisanya sebanyak 99 orang PNS yang merupakan pejabat struktural dan staf di sejumlah Perangkat Daerah.

“Untuk pejabat struktural, ada yang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas,” pungkasnya tanpa merinci siapa saja pejabat struktural dimaksud.#DISKOMINFOTIK.

Tim Redaksi