BENGKALIS -- Akhir-akhir ini listrik di pulau Bengkalis sering padam. Terkait kerabnya listrik padam tersebut, ada warga yang mengkait-kaitkannya dengan APBD Kabupaten Bengkalis.
Salah satunya M Hendra Ibrahim. Hal itu ditulisnya di akun facebook miliknya, Sabtu, 7 Oktober 2017, kemarin.
Kemudian, status yang dipublikasikannya pukul 15.48 WIB itu, dibagikannya di grup Bengkalis Info (online media dan information).
Sampai hari ini, Ahad, 8 Oktober 2017, hingga pukul 19.25 WIB tadi, statusnya itu sudah mendapat 23 ‘tanda jempol (like)’ dan satu komentar.
“Malu malu malu,” komentar Indra Putra Laksamana yang ditulisnya hari ini, pukul 13.46 WIB tadi menanggapi status M Hendra.
Sedangkan tanda jempol dimaksud, diantaranya diberikan Meswan Kasim, Johan Wahyudi Jamalus, Junaidi, Niar Donia, Bunda Olivia Calissa, Khairul Azsam, Mamatz dan Indy Putri Putri.
Adapun status M Hendra dimaksud (setelah ditulis secara lengkap), bunyinya kira-kira begini; “Pindah Dakal lagi kita, Wak! Di Bengkalis lampu bungkang terus. APBD 5,9 triliun per tahun. Pakai jugo mesin buruk lagi. Malu lah kite, Wak! Kabupaten terkaye No 1 di Indonesia, lampu bungkang terus.”
Ketika diminta komentarnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, mengatakan, status tersebut tak ubahnya informasi hoax (bohong).
“Kami tak tahu persis data mana yang dikutipnya yang mengatakan APBD Bengkalis Rp5,9 triliun dan Kabupaten Bengkalis merupakan kabupaten terkaya No 1 di Indonesia tersebut. Itu jelas data bohong,” jelasnya.
Di bagian lain, Johan menjelaskan, kalau ada pihak-pihak yang mengakitkan mengenai seringnnya listrik di Bengkalis padam dengan APBD Bengkalis atau Pemkab Bengkalis, kemungkinan besar yang bersangkutan tak memahami peraturan perundang-undangan.
“Khususnya Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, Kelistrikan, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan Perlindungan Konsumen,” duganya.
Kemudian, Johan sangat yakin sekali, M Hendra menulis status itu karena dia ‘buta’ atau sama sekali tak paham apa yang menjadi kewenangan suatu Pemkab Bengkalis di bidang energi (kelistrikan).
“Begitu juga hubungan kerja antara suatu Pemerintah Daerah dengan BUMN. Mungin dia tak memahami tentang hubungan antara konsumen dan produsen. Dia juga tak tahu kalau saat ini kewenangan di bidang pertambangan dan energi bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Tapi ada di provinsi,” paparnya.
Terlepas dari status M Hendra tersebut, Johan juga menjelaskan, kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen.
Maksudnya, soal mengapa listrik di Bengkalis sering padam, adalah kewajiban PT PLN (Persero) Ranting Bengkalis untuk menyampaikan penjelasan kepada masyarakat sebagai konsumennya.
Sebab, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, imbuhnya, salah satu hak konsumen itu memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur. Sedangkan kewajiban produsen sebaliknya.
"Kalau mengacu ke ketentuan itu, tanpa diminta pihak manapun, sebagai produsen, PT PLN Ranting Bengkalis berkewajiban menyampaikan informasi yang benar, jelas dan jujur kepada konsumennya tentang penyebab mengapa listrik di pulau Bengkalis sering padam," pungkas Johan.#DISKOMINFOTIK.