BENGKALIS, DISKOMINFOTIK – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri mengatakan, seluruh Perangkat Daerah (PD), bukan hanya di Kabupaten Bengkalis, tetapi juga di daerah lain, eksistensinya vital semuanya. Tak ada PD “anak tiri” atau “anak kandung”.
Kata mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis ini, khususnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, tak ada istilah PD yang tak vital. Semuanya penting dan mempunyai tugas dan fungsi masing-masing.
“Kalau tak penting tentu tak dibentuklah. Kami tak tahu apa indikator yang dipakai pihak-pihak yang mengelompokkan ada PD vital dan tak vital. Kemungkinan bisa jadi itu hanya berdasarkan asumsi atau variabel yang ditentukan mereka sendiri,” jelasnya.
Kemudian, Johan juga mengaku tak mengetahui apa refrensi yang digunakan mantan Sekretaris KNPI Bengkalis M Fakhrorozy yang mengatakan bahwa pelantikan 85 pejabat yang dilakukan Bupati Amril, Kamis, 7 September 2017 lalu hanya kegiatan seremoni “kosong” yang hanya menghambur-hamburkan anggaran saja.
Begitu juga pernyataan Agam, begitu Fakhrorozy akrab disapa di salah satu media, Selasa, 19 September 2017, kemarin, yang “pagi-pagi” sudah menyimpulkan pelantikan tersebut tak akan membuat perubahan apa-apa dalam pelayanan masyarakat seutuhnya.
“Kami nilai pendapatnya itu dipaksakan. Baru sekitar 10 hari dilantik sudah divonis tak bisa memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Analisis itu terlalu tendensius, sangat apriori, terlalu digeneralisasi. Subjektivitas,” imbuh Johan yang juga pernah menjadi Sekretaris KNPI Bengkalis ini di ruang kerjanya, Rabu, 20 September 2017, “membalas pantun” Agam.
Terkait pernyataan Agam bahwa dalam pelantikan dua minggu lalu itu Bupati Amril mengabaikan empat PD vital, karena hingga saat ini masih dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) – yaitu Dinas Pendidikan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis dan Dinas Kesehatan -- serta Sekretaris Daerah, Johan membantahnya.
Tegas Johan, tak ada yang diabaikan Bupati Bengkalis. Kalau memang hingga saat ini di keempat PD itu pimpinannya belum terisi pejabat definitif, itu terjadi karena undang-undang mengaturnya demikian. Belum membolehkannya. Bukan karena diabaikan.
“Kalau tak dilarang ketentuan, bukan hanya di keempat PD itu, hari ini juga Bupati Bengkalis tak ingin ada Kepala PD yang dijabat Plt. Termasuk Sekretaris Daerah. Tapi aturan tak membenarkan seorang Kepala Daerah dimana pun, termasuk Bupati Bengkalis melantik pejabat definitif untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tanpa melalui proses yang diamanat ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Di bagian lain, Johan menjelaskan, selain dibenarkan peraturan perundang-undangan, seperti UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tugas dan tanggungjawab seorang Plt itu sama dengan pejabat defintif. Soal Plt ini diantaranya diatur dalam Pasal 14 ayat (7) UU No 30/2014.
Katanya Johan lagi, seorang Plt itu hanya tidak boleh mengambil mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
“Selebihnya boleh. Jadi kalau pelayanan di sebuah PD tak sebagaimana diharapkan, bukan karena status Plt-nya, tapi personalnya. Orangnya yang tak mau menjalankan amanah dengan baik. Hal ini tentu akan dievaluasi. Apalagi Bupati Amril saat pelantikan Kami dua minggu lalu, sudah memberikan sinyal untuk itu,” jelas Johan. #