BENGKALIS, DISKOMINFOTIK - Bupati Bengkalis Amril Mukminin berpesan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru menerima SK pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya.
“Perlu kami ingatkan, meskipun telah menerima SK, namun saudara-saudara masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil. Artinya saudara-saudara menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun dan paling lama dua tahun. Selama masa percobaan, saudara-saudara akan terus dinilai dan dievaluasi,” pesan tersebut sebagaimana disampaikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat menyerahkan 219 SK CPNS Pegawai Tidak Tetap (PTT), Selasa sore 19 September 2017, di lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.
Ditambah Bupati, bagi penerima SK Calon Pegawai Negeri Sipil pada hari ini, diminta untuk segera melapor dan melaksanakan tugas di tempat tugas sebagaimana tercantum di dalam SK pengangkatan.
“Di manapun tempat saudara bertugas, merupakan ketetapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang harus dipatuhi. Terlebih lagi saudara telah menandatangani surat pernyataan bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan surat pernyataan bersedia di tempatkan di seluruh satuan kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis serta tidak mengajukan pindah tugas minimal 5 tahun,” kata Amril.
“Jangan mencari-cari berbagai alasan untuk menolaknya. Apabila berkeberatan dan tidak mau melaksanakan tugas pada tempat yang telah ditetapkan, saudara-saudara dipersilahkan untuk mengajukan permohonan berhenti dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan memproses pemberhentian saudara-saudara,” ingat Bupati.#