Pencarian

Optimalisasi PBB P2, Bupati Keluarkan SE

BENGKALIS, DISKOMINFOTIK – Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 953/PD/417/2017 yang ditujukan kepada aparatur di lingkup Kabupaten Bengkalis. SE tersebut untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Bengkalis, Johansyah Syafri, Kamis (14/9/2017), mengatakan dalam surat edaran itu, terdapat imbauan yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun honorer.

“Surat edaran ini sudah dikirimkan kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bengkalis, bahkan sampai tingkat kecamatan maupun kepala desa. Bupati minta kesadaran untuk melaksanakan himbauan dalam SE tersebut,” ujar mantan Kabag Humas Setda Bengkalis ini.

Himbauan pertama, bagi ASN yang sudah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 untuk segera melakukan kewajiban pembayaran sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2017.

Kedua, bagi ASN yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi, memiliki menguasai, memperoleh manfaat atas bangunan, baik sebidang maupuun beberapa bidang tanah diminta segera melaporkan ke UPT Pendapatan Daerah di kecamatan masing-masing atau ke Badan Pendapatan Deaerah Kabupaten di Jalan Jenderal Sudirman Bengkalis untuk ditetapkan sebagai objek pajak PBB P2.

Ketiga, seluruh kepala perangkat daerah (PD), camat, lurah dan kepala desa untuk melaukan pengawasan terhadap aparaturnya, agar senantiasa meninformasikan bawahannya yang memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah maupun yang sudah bersertifikat agar melaporkan kepemiliknya, untuk ditetapkan sebagai ojek pajak PBB P2.

Keempat, seluruh kepala PD, camat, lurah/kepala desa akan dilakukan evaluasi secara kontinyu untuk penilaian kinerja, sebagai wujud kepedulian terhadap penerimaan pajak daerah, guna meningkatkan PAD khususnya PBB P2

Kelima, khusus untuk para camat, lurah/kepala desa diminta untuk berperan serta memantau petugas PBB, koordinator dan pembimbing dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak, sehingga tidak menumpuk di kantor lurah/kepala desa. 

Tim Redaksi