BENGKALIS, DISKOMINFOTIK - Bupati Bengkalis Amril Mukminin membuka secara resmi sosialisasi Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kamis (24/08/2017) bertempat di Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.
Sosialisasi tersebut dipimpin lansung Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra, yang diikuti sebanyak 136 Kepala Desa Dan 11 Camat Se-Kabupaten Bengkalis.
Dalam arahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat mengapreasi dengan adanya program Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dilaksanakan oleh Kejakasaan Negeri Bengkalis dibawah kepimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra, yang dapat memberikan pemahaman dan pencerahan kepada seluruh Aparatur Pemerintah Desa dan Kecamatan dalam mengelola dana Desa, dimana selama ini seluruh Aparatur Desa mengalami kekhwatiran dan keraguan dalam melaksanakan pembangunan Desa.
“Kami sangat berharap melalui sosilaisasi yang digelar Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) pada hari ini, benar-benar dapat memberikan bekal kepada seluruh Aparatur Pemerintah Desa dan Kecamatan, sehingga kedepan tidak ada lagi timbulnya keraguan dan keliruan dalam melaksanakan dan penggelolaan anggaran Desa,” ujar Bupati Amril.
Sambung Amril terbentuknya TP4D ini, adalah untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, selain itu juga untuk mencegah timbulnya penyimpangan kerugian negara dan daerah.
“Kami imbaukan kepada seluruh Camat maupun Kepala Desa agar tidak sungkan untuk minta didampingi oleh Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) ini, lakukan pendampingan mulai perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan, sehingga segala kegiatan atau program pembangunan dapat berjalan sebagaimana kita harapkan bersama,” imbuh Bupati.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra mengatakan, Kegiatan sosialisasi yang digelar tersebut, bertujuan untuk menyampaikan pemahaman tentang keberadaan TP4D. Dimana setiap Desa sebenarnya bisa mengajukan permohonan pendampingan penggunaan dana Desa ke TP4D, agar dalam pelaksanaan kegiatan dana Desa tidak berdampak hukum.
“Kami siap membantu, mendampingi dan memberikan petunjuk serta pencerahan kepada seluruh Aparatur Desa yang ingin didampingi dalam melaksanakan kegiatan atau pembangunan Desa, sehingga saat melakukan kegiatan benar-benar tidak ada rasa lagi keraguan dan kekhawatiran,” ujar Rahman