Pencarian

Enam Bulan PP TUNAS, Pemerintah Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital

JAKARTA – Enam bulan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), pemerintah terus memperkuat upaya pelindungan anak di ruang digital. Sejumlah platform digital mulai melakukan penonaktifan akun anak dan mengembangkan fitur yang lebih aman, meski tantangan baru dari perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) terus bermunculan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, hasil evaluasi selama enam bulan menunjukkan adanya langkah konkret dari sejumlah platform digital.

“Perjalanan enam bulan ini menunjukkan sudah ada kemajuan, tetapi pekerjaan rumah kita masih banyak. Teknologi terus berkembang, termasuk AI. Pelindungan anak juga harus terus bergerak mengikuti perkembangan tersebut,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026

Dalam evaluasi tersebut, TikTok melaporkan jumlah akun pengguna di bawah 16 tahun yang dinonaktifkan meningkat dari lebih dari empat juta pada pelaporan awal menjadi sekitar sembilan juta akun. Sementara itu, Meta melaporkan telah memblokir sekitar 85 ribu akun pengguna di bawah 16 tahun di Instagram dan 99 ribu akun di Facebook, serta mengalihkan sekitar 22,5 juta akun anak ke fitur Teen Account.

Meutya menegaskan, jumlah akun yang dinonaktifkan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pelindungan anak.

“Yang kita lihat bukan hanya berapa banyak akun yang dinonaktifkan. Yang lebih penting adalah apakah platformnya berubah menjadi lebih aman bagi anak. Karena itu, kita juga melihat perubahan fitur, desain layanan, serta bagaimana platform mengurangi risiko bagi penggunanya,” tegas Meutya.

Pemerintah masih mengategorikan Instagram dan Facebook sebagai platform berisiko tinggi meskipun telah menerapkan fitur Teen Account. Fitur tersebut dinilai masih perlu diperkuat untuk menjawab tujuh kategori risiko, yaitu risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.

Kemkomdigi bersama tim pakar akan memperjelas indikator dari tujuh kategori risiko tersebut sebagai acuan bagi platform dalam melakukan mitigasi dan menurunkan tingkat risiko layanannya. Pemerintah juga meminta Meta menyampaikan laporan mengenai penanganan akun anak pada platform Threads, termasuk penonaktifan akun maupun langkah mitigasi risiko bagi pengguna anak.

Selain penguatan fitur keamanan, pemerintah menekankan pentingnya edukasi kepada anak dan orang tua.

“Platform bisa menyediakan fitur pengawasan orang tua, tetapi kalau orang tua tidak mengetahui fitur itu ada atau tidak memahami cara menggunakannya, perlindungannya tidak akan optimal. Karena itu, edukasi juga menjadi kewajiban yang penting,” jelas Meutya.

Evaluasi enam bulan implementasi PP TUNAS juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk melihat tantangan pelindungan anak di tengah perkembangan AI. Teknologi tersebut menghadirkan risiko baru yang bersifat lintas platform dan lintas negara sehingga membutuhkan kerja sama lebih luas.

Indonesia telah bergabung dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI, yang mempertemukan negara, organisasi internasional, masyarakat sipil, perusahaan teknologi, akademisi, serta pakar pelindungan anak. Koalisi tersebut mendorong keselamatan dan privasi sejak tahap perancangan teknologi, akuntabilitas, standar pengujian, literasi AI, serta penanganan penyalahgunaan AI untuk menghasilkan deepfake dan materi kekerasan seksual terhadap anak.

Meutya mengatakan, perkembangan AI yang lintas platform dan lintas negara membuat pelindungan anak tidak dapat dilakukan oleh satu negara secara sendiri. “Kenapa ada koalisi global negara-negara di dunia untuk mengatur mengenai pelindungan anak di era artificial intelligence? Karena tidak ada satu pun negara yang bisa melakukannya sendiri,” kata Meutya.

Menurut Meutya, posisi Indonesia dalam koalisi global tersebut merupakan kelanjutan dari prinsip PP TUNAS, yakni memastikan keselamatan dan hak anak menjadi bagian dari desain dan tata kelola teknologi sejak awal. Sekitar 70 juta anak Indonesia akan tumbuh dalam lingkungan yang semakin dipengaruhi teknologi digital dan AI, sehingga tata kelola AI perlu memperhitungkan keselamatan, privasi, kesehatan mental, serta hak anak.

“Dunia sedang menyusun aturan main baru untuk AI. Indonesia ingin memastikan bahwa kepentingan anak tidak tertinggal dalam proses tersebut. Teknologi harus berkembang, tetapi keselamatan anak harus ikut tumbuh bersamanya,” ujar Meutya.

Pemerintah selanjutnya akan melanjutkan evaluasi melalui survei, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, serta melibatkan platform digital, kementerian/lembaga, organisasi pelindungan anak, akademisi, psikolog, tenaga kesehatan, dan pakar teknologi.

“Pemerintah bisa membuat aturan dan platform bisa membangun fitur, tetapi pelindungan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah, platform, orang tua, sekolah, masyarakat, dan anak sendiri harus menjadi bagian dari ekosistem pelindungan ini,” tegasnya.#DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi