BENGKALIS — Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2026 dan Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin, 21 September 2026.
Dalam penyampaiannya, Bupati Kasmarni diwakili Wakil Bupati H Bagus Santoso menyampaikan pembahasan perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan proses administratif maupun sekadar melakukan penyesuaian angka dalam dokumen anggaran.

Lebih dari itu, perubahan APBD menjadi momentum penting untuk memastikan setiap kebijakan fiskal mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat pembangunan, serta memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, kami memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang telah mengagendakan rapat paripurna siang ini,” ujar Bagus Santoso.

Bagus menjelaskan Ranperda dan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah disusun sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan perkembangan kapasitas pendapatan daerah, kebutuhan belanja, penyesuaian pembiayaan, kemampuan fiskal daerah, serta dinamika dan prioritas pembangunan.
Ia menegaskan, perubahan APBD 2026 bukan dilakukan tanpa alasan, melainkan menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan dinamika fiskal, kebutuhan pembangunan, serta berbagai persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bagus juga memaparkan secara umum struktur Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2026.
Untuk pendapatan daerah, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp3.570.044.228.540,-
Sementara itu, belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp3.578.310.598.350,80,-
Sedangkan pembiayaan daerah pada Perubahan APBD 2026 tercatat sebesar Rp8.266.369.810,80,-
Bagus menekankan, seluruh angka tersebut merupakan gambaran kondisi fiskal daerah yang harus dikelola secara hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab.
“Setiap rupiah APBD harus memiliki tujuan. Setiap program harus memiliki keluaran. Setiap kegiatan harus memiliki hasil. Dan yang paling penting, setiap belanja harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bagus berharap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi bagian dari kesinambungan pembangunan Kabupaten Bengkalis. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari terlaksananya kegiatan maupun besarnya serapan anggaran.
“Ukuran keberhasilan bukan seberapa besar anggaran yang habis dibelanjakan, tetapi seberapa besar persoalan masyarakat yang berhasil kita selesaikan,” ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, orientasi pembangunan Kabupaten Bengkalis harus diarahkan pada penguatan pelayanan dasar, peningkatan kualitas sumber daya manusia, mendorong kemandirian dan pertumbuhan ekonomi masyarakat, mempercepat pembangunan infrastruktur, memperkuat desa, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
