BENGKALIS – Guna memperkuat komitmen dalam upaya peningkatan Indeks Pembangunan Statistik (IPS), tim trio Satu Data (Sada) Kabupaten Bengkalis, Rabu 26 November 2025, gelar rapat bersama tim Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip).
Tim trio Sada dimaksud adalah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis, Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pusat Statistik (BPS). Rapat membahas pengusulan IPS agar dapat dimasukkan ke dalam Perjanjian Kinerja (PK) Kepala Daerah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan statistik yang berkualitas.

Seluruh perangkat daerah memiliki peran penting dalam pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas, serta pengisian e-Walidata yang telah terintegrasi dengan SIPD. Penilaian IPS sendiri terdiri atas lima domain 19 aspek dan 38 indikator, yang seluruhnya berkaitan erat dengan kinerja produsen data di masing-masing perangkat daerah.
Sekretaris Diskominfotik Bengkalis Adi Sutrisno mengatakan, upaya peningkatan IPS merupakan tugas bersama seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Kepala BPS Bengkalis, Sudiro menegaskan kehadiran data dalam pembangunan data berperan penting dalam perencanaan pembangunan karena menjadi dasar yang kuat untuk membuat kebijakan yang tepat sasaran dan efektif, sehingga pembangunan menjadi lebih terarah, terukur, dan berbasis bukti (evidence-based policy).
Tanpa data, perencanaan hanya akan bersifat asumtif dan berisiko tidak efektif. Data juga menjadi acuan untuk menetapkan target, mengukur capaian, serta mengintegrasikan program dan anggaran di berbagai sektor.
Dengan masuknya IPS sebagai indikator PK Bupati, pembangunan statistik dapat memperoleh perhatian yang lebih serius dari seluruh pimpinan OPD. Komitmen ini penting karena kualitas data sangat dipengaruhi oleh tingkat kepedulian perangkat daerah dalam menyediakan data yang lengkap, akurat, dan berkelanjutan.
Syahruddin selaku Sekretaris Bappeda menyampaikan bahwa sebelum pengusulan dilakukan secara resmi, diperlukan penelaahan mendalam terhadap ketentuan, indikator, dan kesiapan perangkat daerah, sehingga usulan yang diajukan solid dan memiliki peluang tinggi untuk diterima. Selain itu, pemerintah daerah harus siap dengan konsekuensi untuk terus menjaga konsistensi pengelolaan data setelah IPS ditetapkan sebagai PK.
Rapat ini menjadi bagian dari proses bertahap menuju tata kelola statistik daerah yang lebih baik. Di masa mendatang IPS berpotensi menjadi mandatori nasional sehingga Kabupaten Bengkalis diharapkan dapat mengambil langkah lebih awal sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas data dan perencanaan pembangunan.#DISKOMINFOTIK.
