Pencarian

KUA-PPAS 2026 Disepakati, Proyeksi Belanja Ditetapkan Rp 2,89 Triliun Lebih

BENGKALIS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis secara resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun anggaran 2026. 

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Bengkalis Kasmarni, Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha bersama tiga Wakil Ketua DPRD Bengkalis, M. Arsya Fadillah, Hendrik Firnanda Pangaribuan, dan H. Misno, dalam Sidang Paripurna DPRD yang dihadiri 23 anggota DPRD dan para pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Rabu, 12 November 2025.

Bupati Bengkalis Kasmarni, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas kerjasama dan kolaborasi anggota legislatif bersama eksekutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sehingga KUA-PPAS 2026 dapat disepakati.

"Mudah-mudahan kesepakatan hari ini dapat segera ditindaklanjuti dalam proses dan tahapan selanjutnya," ujar Kasmarni.

Bupati berharap, penandatanganan KUA-PPAS ini akan berdampak positif dalam mendukung kinerja pemerintah untuk mencapai keberhasilan pembangunan pada tahun 2026 mendatang.

Terhadap rincian proyeksi anggaran 2026, Bupati Kasmarni menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS telah dilakukan dengan cermat, memperhitungkan seluruh potensi pendapatan serta mengakomodir belanja yang bersifat prioritas, wajib, dan mengikat.

"Kami sangat menyadari, dengan dinamika keuangan saat ini, pemerintah daerah dituntut untuk semakin cermat dan lebih hati-hati dalam merancang kebijakan fiskal," jelasnya.

Bupati Kasmarni juga memaparkan rincian umum proyeksi APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2026.

Pertama, Pendapatan Daerah: Diproyeksikan sebesar Rp 2.795.310.286.405,-(Dua triliun, tujuh ratus sembilan puluh lima miliar tiga ratus sepuluh juta dua ratus delapan puluh enam ribu empat ratus lima rupiah)

Kedua, Belanja Daerah: Ditetapkan sebesar Rp 2.895.197.721.188,-(Dua triliun, delapan ratus sembilan puluh lima miliar seratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu seratus delapan puluh delapan rupiah)

Ketiga, Penerimaan Pembiayaan Daerah: Ditetapkan sebesar Rp 99.887.434.783,-(Sembilan puluh sembilan miliar, delapan ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah).

"Angka penerimaan pembiayaan tersebut diproyeksikan untuk menutupi defisit antara belanja dan pendapatan daerah, sehingga anggaran tetap berimbang," ujar Bupati.

Bupati Kasmarni menegaskan bahwa rancangan ini disusun untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan sesuai kemampuan keuangan daerah dan mendorong kemandirian fiskal yang lebih baik.

"Kami berharap KUA-PPAS ini bisa segera menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD tahun anggaran 2026, guna menjamin kelangsungan program dan kegiatan prioritas sesuai dengan apa yang telah menjadi target kita bersama," pungkasnya.

Tim Redaksi