BENGKALIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis secara resmi menandatangani nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025.
Penandatanganan ini menandai lompatan signifikan dalam proyeksi keuangan daerah dengan kenaikan pendapatan dan belanja daerah yang mencapai angka masing-masing lebih dari Rp1,4 triliun dan Rp1,3 triliun.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilangsungkan dalam Rapat Paripurna DPRD Bengkalis yang digelar di Gedung DPRD Bengkalis pada hari Senin, 15 September 2025.

Rapat yang dimulai tepat pukul 14.36 WIB ini dihadiri oleh 38 anggota dewan, menunjukkan kuorum yang kuat untuk pengambilan keputusan strategis ini.
Momen penting ini dihadiri langsung oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni bersama jajaran pimpinan DPRD. Tampak di meja pimpinan, Ketua DPRD Septian Nugraha memimpin jalannya rapat, didampingi oleh Wakil Ketua I M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, dan Wakil Ketua III H. Misno.
Dalam pidatonya usai penandatanganan, Bupati Kasmarni memaparkan secara rinci struktur perubahan KUA dan PPAS tahun 2025 yang disepakati. Paparan tersebut menyoroti adanya peningkatan substansial pada pos pendapatan dan belanja daerah, yang mengindikasikan optimisme Pemkab Bengkalis terhadap sumber-sumber penerimaan baru dan komitmen untuk mengakselerasi pembangunan.

Pendapatan Daerah yang semula pada APBD Murni Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp 3.217.264.617.959,- diproyeksikan bertambah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi sebesar Rp 4.656.985.642.453,-.
Peningkatan proyeksi pendapatan pada Perubahan APBD TA. 2025 tersebut dilakukan dalam rangka menyesuaikan kembali proyeksi penerimaan PAD di dalam struktur pendapatan, juga dalam rangka menyesuaikan kembali alokasi penerimaan TKD ke dalam Pendapatan Transfer dengan mengacu kepada Perpres Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN Tahun 2025 serta penerimaan Kurang Bayar DBH tahun sebelumnya.
Kemudian Belanja Daerah juga mengalami kenaikan, semula pada APBD Murni Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 3.292.715.704.834,- diproyeksikan bertambah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi sebesar Rp 4.663.597.390.533,-.
Secara nominal peningkatan belanja tersebut terkesan ada penambahan yang sangat besar, namun perlu dijelaskan bahwa secara rill penambahan belanja tersebut sebenarnya hanya untuk mengakomodir kekurangan alokasi dana pada belanja wajib seperti gaji, TPP, BPJS Kesehatan, PJU, Alokasi Dana Desa (ADD), utang 2024 serta dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden seperti koperasi merah putih, dukungan MBG, serta mandatori lainnya.
Penambahan alokasi belanja yang paling besar tersebut sebenarnya adalah untuk mengakomodir pembayaran utang tahun 2024 lalu.

Selain perubahan pada pendapatan dan belanja, kesepakatan ini juga mencakup penyesuaian penting pada pos Pembiayaan Daerah.
Poin lainnya adalah perubahan pada proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA). Perkiraan SiLPA yang awalnya dianggarkan sebesar Rp125.451.086.875,-, mengalami penyesuaian signifikan menjadi Rp5.411.748.875,-.
Di sisi lain, pos Pengeluaran Pembiayaan yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp50.000.000.000,- kini dihapuskan atau diubah menjadi Rp0,-.
Langkah ini mengindikasikan strategi Pemkab Bengkalis untuk memaksimalkan alokasi belanja langsung ke program-program pembangunan daripada untuk pengeluaran pembiayaan seperti penyertaan modal atau pembayaran pokok utang.

Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari pembahasan yang intensif dan konstruktif antara badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS ini, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2025 untuk kembali dibahas dan disahkan menjadi Perda, sebagai landasan hukum pelaksanaan anggaran di sisa tahun berjalan. #DISKOMINFOTIK