Pencarian

Disbun Bengkalis Gelar Sosialisasi Program Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun

BENGKALIS - Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkalis, Rabu 12 Desember 2024 menggelar sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas dan produktivitas perkebunan kelapa.

Kepala Disbun Kabupaten Bengkalis, Mohammad Azmir, mengatakan program PKSP melalui pendanaan Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Azmir berharap melalui sosialisasi ini dapat memperkuat kerjasama antara pemerintah, pekebun, perusahaan, dan semua pihak terkait dalam mewujudkan sektor perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi perekonomian Kabupaten Bengkalis.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolres Bengkalis diwakili Kasat Intelkam, AKP Bagus Nagara Baranacita, Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, Narasumber Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Camat Bengkalis, Camat Bantan, Camat Bukit Batu, Camat Siak Kecil, dan Camat Bandar Laksamana.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh para Kepala Bidang Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Kepala UPT Pembibitan dan Pengembangan Perkebunan Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bukit Batu, serta Kepala UPT Balai Penyuluh Pertanian dari berbagai kecamatan, yakni Bengkalis, Bantan, Bukit Batu, Siak Kecil, dan Bandar Laksamana.

Turut hadir Kepala Desa Bantan Tua, Kepala Desa Sungai Linau, Kepala Desa Muara Dua, Kepala Desa Koto Raja, serta Kepala Desa Bandar Jaya. Peserta dari kegiatan ini juga mencakup pimpinan perusahaan, serta perwakilan dari Asosiasi APKASINDO dan SAMADE.

Berdasarkan data statistik perkebunan tahun 2023, lahan perkebunan rakyat mencapai sekitar 326.694,56 hektar dengan jumlah pekebun sebanyak 147.464 keluarga, dan 86,90% di antaranya adalah lahan perkebunan kelapa sawit rakyat.

Dikatakan Azmir, Kementerian Pertanian Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi yang memberikan peluang besar bagi petani kelapa sawit rakyat untuk mendapatkan bantuan peremajaan, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit melalui BPDP-KS.

"Kami mengharapkan seluruh pihak, mulai dari Camat, Kepala Desa, UPT Pembibitan, PPL, hingga asosiasi perkebunan, untuk mendukung dan mendorong pekebun kelapa sawit kita agar dapat mengakses program peremajaan ini. Program ini sangat penting bagi keberhasilan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bengkalis," tambah Azmir.

Sementara itu Kasat Intelkam Polres Bengkalis, AKP Bagus Nagara Baranacita, memaparkan mengenai sanksi hukum terkait penguasaan lahan perkebunan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, bagi masyarakat yang sudah terlanjur berkebun di kawasan hutan, akan dikenakan sanksi administratif terlebih dahulu untuk menghindari kriminalisasi petani sawit.

Kasat Intel menekankan pentingnya pencegahan pembukaan lahan di kawasan hutan, melalui kerjasama lintas instansi dan sosialisasi kepada pemerintah kecamatan dan desa dalam mengendalikan pemberian hak guna usaha atas tanah. Masyarakat, perusahaan, dan kelompok tani diimbau untuk tidak membuka lahan di kawasan hutan, dan pelaku perladangan liar akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.##DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi