BENGKALIS – Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah dr. Ersan Saputra TH, Selasa 30 Juli 2024, menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
KUA PPAS Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 tersebut diserahkan langsung kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis Syofian didampingi anggota DPRD Kabuapten Bengkalis di Gedung DPRD Bengkalis.
Bupati Bengkalis Kasmarni dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Ersan Saputra atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis atas kesediaan untuk menjadwalkan penyampaian rancangan KUA PPAS.
“Mudah-mudahan setelah penyampaian rancangan KUA-PPAS hari ini dapat segera ditindaklanjuti dengan proses dan tahapan berikutnya,” ungkapnya.
Posisi KUA PPAS tahun anggaran 2025 terdiri dari, Pertama, total Pendapatan Daerah APBD Kabupaten Bengkalis diproyeksikan sebesar Rp.3,172 triliyun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.737 miliar atau sebesar 23,26% dari total pendapatan serta pendapatan transfer sebesar Rp.2,434 triliyun atau sebesar 76,74% dari total pendapatan.
Kedua, total belanja daerah yang diproyeksikan sebesar Rp.3,246 trilyun. Besaran pendapatan dan belanja daerah tersebut belum memperhitungkan dana _earnmark_ seperti DAK Fisik, DAK Non Fisik, Dana Desa (DD), DBH Sawit dan dana _earnmark_ lainnya.
Ketiga, penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.124,2 miliar, meliputi SiLPA tahun 2024 yang diproyeksikan sebesar Rp.123 miliar dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah (dana bergulir) Rp.1,2 miliar.
Keempat, pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.50 miliar yang merupakan rencana penyertaan modal Pemerintah Daerah. #DISKOMINFOTIK.