BENGKALIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pada Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Bengkalis, Senin, 1 Juli 2024.
Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) dr Ersan Saputra, hadir pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Saiful Ardi, didampingi Pimpinan DPRD Bengkalis, Sofyan.
Sebelum disahkan, terlebih dahulu Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR, melalui juru bicaranya, Zainal melaporkan hasil kerja Pansus yang telah dibentuk sejak 5 September 2023 lalu.
"Dalam upaya menjaga dan memperhatikan kesehatan masyarakat umum, kita memandang perlu ditetapkannya Perda KTR ini. Sampai saat ini, juga telah terdapat 320 kabupaten/kota yang telah memiliki Perda KTR," ujar Zainal.
Menurutnya, dengan adanya Perda KTR ini, diharapkan dapat meningkatkan drajat kesehatan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari. Menertibkan kawasan-kawasan yang harus bebas rokok seperti, tempat kesehatan, pendidikan, rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya.
Usai mendengar laporan Pansus Ranperda KTR, masing-masing fraksi juga dimintai pendapat oleh pimpinan sidang. Kesemua fraksi telah sepakat agar Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda dengan sejumlah masukan.
Sementara Bupati Bengkalis Kasmarni, diwakili Sekda dr Ersan Saputra dalam sambutannya sangat mengapresiasi kinerja DPRD Kabupaten Bengkalis, khususnya Pansus Ranperda tentang KTR yang secara maraton dan seksama telah melakukan pembahasan terkait Ranperda tersebut.
"Setiap catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada kami, tentunya akan segera dan secara sungguh-sungguh akan kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada," ujar Sekda.
Beliau juga menyebutkan bahwa bahwa Ranperda KTR ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan yang tercemar oleh asap rokok.
Hal ini meliputi pemberian perlindungan kepada perokok pasif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bebas dari asap rokok, melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi berupa rokok dan atau produk tembakau lainnya, serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok, menurunkan angka jumlah perokok anak dan mencegah perokok pemula, yang ada di Negeri Junjungan.
"Kami yakin melalui pembahasan dan pendalaman terhadap substansi Ranperda tentang KTR oleh Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis, pasti akan berdampak positif bagi kesehatan masyarakat dan terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat bebas dari asap. Sehingga sejalan dan terintegrasi pula dengan cita-cita kita bersama untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera," tuturnya.