Meski Tanggal Merah, Disdukcapil Buka Layanan Perekaman KTP-El Full Sebulan

Teks foto: Layanan Perekaman KTP-El Disdukcapil Kabupaten Bengkalis

BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) selama sebulan,  tujuh hari dalam sepekan termasuk hari libur nasional, siap full melayani perekaman Kartu Tanda Penduduk  Elektronik (KTP-El) bagi penduduk pemula. 

"Dari tanggal 15 Januari hingga 15 Februari  2024, Disdukcapil membuka layanan pembuatan KTP-El bagi penduduk pemula yang telah berusia 16 tahun ke atas, setiap hari alias 7 hari selama satu pekan," ujar Kepala Disdukcapil, H Ismail, Sabtu, 20 Januari 2024.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman atau penerbitan KTP-El, lanjutnya, dapat mendatangi Kantor Disdukcapil maupun UPT Disdukcapil se-Kabupaten Bengkalis.

"Langkah Ini juga sebagai upaya mendukung suksesnya Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sehingga masyarakat yang sudah memenuhi ketentuan usia, dapat memiliki KTP-El dan menyalurkan hak suaranya pada Pemilu tahun 2024 ini," sebutnya.

Ismail menjelaskan bahwa layanan pembuatan KTP-El ini akan berlangsung selama sebulan setiap hari termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

"Alhamdulillah, setelah berjalan 5 hari dari tanggal 15 Januari lalu, ramai masyarakat memanfaatkan layanan ini di hari libur dan merasa senang dapat melakukan perekaman di hari yang tidak menggangu aktifitas sekolah mereka," katanya.

Beliau berharap dengan program ini, dapat memaksimalkan layanan untuk masyarakat dalam memperoleh KTP-El. Dan, masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan ini dengan baik sehingga program ini berjalan sesuai harapan.

"Layanan ini kita buka dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB setiap hari, tak mengenal hari Sabtu, Minggu maupun hari libur nasional," pungkasnya.