Pencarian

Tindak Lanjuti SE Bupati, Diskominfotik Bengkalis Gelar Netralitas ASN Pemilu 2024

BENGKALIS - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis nomor 800.1.10/BKPP-PKPP/2023/3841, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis menggelar Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum 2024 Februari mendatang.

Ikrar Netralitas ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan Diskominfotik ini dipimpin langsung oleh Kadis Kominfotik Dr. H Suwarto diikuti oleh Sekretaris Adisutrisno, Kabid PPIP Hurriagustianri, Kabid PBE Zulkifli, Kabid Statistik dan Persandian Azmar, Jum'at, 5 Januari 2024 di Halaman Diskominfotik Bengkalis.

Kadis Kominfotik Dr. Suwarto mengatakan adapun isi dari SE Bupati tersebut agar menaati peraturan perundang-undangan ketentuan kedinasan.

"Kepala Perangkat Daerah melakukan pengawasan terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan masing-masing sebelum dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan," kata Suwarto.

Suwarto menambahkan seluruh ASN dan THL khususnya dilingkungan Diskominfotik Bengkalis wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan atau ketidaknetralan.

Selanjutnya Suwarto menambahkan pelanggaran terhadap netralitas ASN akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas yang dipimpin langsung oleh Kadis Kominfotik Suwarto.

Untuk mengetahui isi SE tersebut klik disini dan surat dari BKPP Netralitas ASN klik disini. #DISKOMINFOTIK.

Tim Redaksi