BENGKALIS - Bersama Dinas Perikanan Provinsi Riau, Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) kembali melakukan Launching dan Sea Trial kapal penangkap Ikan. Jum’at, 22 Desember 2023.
Pembangunakan kapal ikan dilakukan oleh alumni dan mahasiwa di dampingi dosen-dosen Teknik Perkapalan yang tergabung alam inkubator bisnis dibawah naungan Politeknik Negeri Bengkalis, dengan total lama waktu pekerjaan selama 5 bulan sejak Agustus hingga Desember 2023.
Launching dan Sea Trial tersebut ditandai dengan pengguntingan pita oleh Wakil Direktur I Polbeng, Armada, dengan Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau Yurnalis, didampingi, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau Hj. Mira Roza.
Dalam sambutannya, Wakil Direktur I Polbeng, Armada mengucapkan terimakasih kepada CV. Fatih Bahari Engineering yang telah memberikan kepercayaan kepada galangan mini jurusan Teknik Perkapalan Polbeng untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan kapal tersebut dan berharapa agar kedepan kerjasama ini dapat tetap terus berlanjut.
Lebih lanjut Armada juga menyampaikan bahwa pembuatan kapal ini merupakan salah satu bentuk projek base learning (PBL) yang telah dilaksanakan oleh mahasiswa jurusan Teknik Perkapalan Polbeng.
Bantuan sebanyak 21 Unit Kapal Fiber Penangkapan Ikan diserahkan secara simbolis kepada 3 kelompok nelayan Kabupaten Bengkalis sebanyak 10 Unit Kapal fiber 1 GT, 2 Kelompok Nelayan Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak 6 Unit Kapal fiber 1 GT dan 2 GT, 1 Kelompok Nelayan Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 2 Unit Kapal fiber 2 GT, dan 2 Kelompok Nelayan Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 3 Unit Kapal 3 GT dan 5 GT.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau menyampaikan bahwa program bantuan sarana penangkapanikan yangterdiri dari bantuankapal perikanan, alat penangkapan, mesin dan alat bantu penangkapan merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk membantu nelayan dalam memanfaatkan potensi sumberdaya ikan di Provinsi Riau yang besar.
Bantuan yang diberikan diharapkan dapat memberdayakanserta meningkatkan kapasitas dankapabilitas nelayan agar mampu nanti meningkatkan hasil tangkapan guna meningkatkan Tingkat kesejahteraannya.
Yurnalis juga menambahkan bahwa Bantuan ini adalah barang hibah yang secara aturan tidak dapat dipindah tangankan ataupun diperjual belikan dimana kelompok penerima berkewajiban untuk merawat dan menggunakan bantuan serta menyampaikan laporan pemanfaatannya secara berkala. #DISKOMINFOTIK.