DPPPA Selenggarakan Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Perempuan dan Anak

BENGKALIS - Dalam rangka meningkatkan kemampuan manajerial petugas penyedia layanan dan meningkatkan peran serta tanggung jawab untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis menggelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus terhadap Perempuan dan Anak. 

Pelatihan yang diagendakan dilaksanakan selama dua hari pada Senin 4 September sampai Selasa 5 September 2023 di aula Hotel Horizon ini menghadirkan narasumber dari Yayasan Intan Payung Pekanbaru Matridi Umar dan Risdayati. 

Hadir dalam pelatihan ini Kepala DPPPA diwakili Kabid Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak Fitrianita Eka Putri, Ketua TP PKK diwakili Wakil Ketua II Yuhelmi, Camat Sekabupaten Bengkalis, serta sejumlah Pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis. 

Peserta Pelatihan berjumlah 54 orang terdiri dari Kepala UPT PPA Kecamatan Mandau dan Bengkalis, RSUD Mandau dan Bengkalis, Puskesmas Kecamatan Bengkalis, Bantan, Bukit Batu, Rupat, Rupat Utara, Mandau, Kanit PPA Polres Bengkalis, Tim Mediator, Tagana, Kemenag, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Komnas PA, Fasilitator Forum Anak, Dinkes, Disdukcapil, Psikolog, Polsek, Kades Damai dan Bantan Timur, Guru BK SDN 1 Bengkalis, Guru BK SMPN 1 Bengkalis dan Guru BK MAN Bengkalis. 

Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua II TP PKK Kabupaten Bengkalis Yuhelmi. 

Yuhelmi menyampaikan harapan serta tujuan dilaksanakannya pelatihan ini sebagai pendekatan yang tepat dalam mengatasi permasalahan kekerasan. 

"Saya berharap kita peserta dapat memanfaatkan pelatihan ini dengan baik karena manajemen kasus merupakan pendekatan yang tepat dalam merespon kompleksitas permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yg dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan ," ujar Yuhelmi. 

Materi dari pelatihan ini adalah kampanye perlindungan perempuan dan anak, pelayanan puskesmas ramah anak, isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, perlindungan anak Implikasi dari UU Perlindungan Anak. #DISKOMINFOTIK