Masyarakat Sambut Positif Kegiatan Pembinaan PATBM

BENGKALIS - Kegiatan Pembinaan dan Penguatan Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang dilaksanakan di Kecamatan Rupat dan Kecamatan Bathin Solapan secara berturut-turut pada 23 dan 24 Mei 2023 disambut positif oleh masyarakat.

Sambutan positif tersebut tampak dari sntusias peserta yang banyak mengajukan Pertanyaan dan berkonsultasi terkait permasalahan anak kepada narasumber Matridi Umar yang didatangkan dari Yayasan Intan Payung Pekanbaru.

Masyarakat yang mengikuti Kegiatan Pembinaan yang dilangsungkan di Aula Kantor Camat Rupat dan Bathin Solapan ini berasal dari empat desa terpilih dari masing-masing Kecamatan, yang terdiri dari berbagai unsur yakni kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua TP PKK, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda.

Salah satu peserta dari Kecamatan Rupat bernama Abdul Bari bertanya kepada Narasumber mengenai perbedaan batas usia.

" apa yang menyebabkan perbedaan batas usia minimum pernikahan pada undang-undang pernikahan yakni 19 tahun dengan UU perlindungan anak yang menyatakan bahwa yang dimaksud anak itu seseorang yang masih berusia dibawah 18 tahun," katanya.

Matridi menjawab apa yang menjadi dasar penetapan usia minimal pernikahan.

"Secara medis perempuan yang berusia 19 tahun itu pinggulnya sudah siap untuk melahirkan secara normal, sehingga batas usia minimum untuk menikah satu tahun lebih tua dari batas usia maksimal anak, demi kepentingan terbaik bagi perempuan," jawab Matridi

Muhammad Sholeh, salah seorang peserta dari Bathin Solapan mengajukan pertanyaan tentang lingkungan anak yang tidak mendukung perkembangan positif bagi anak.

"Jika lingkungan tidak mendukung tumbuh kembang anak, seperti adanya tempat hiburan yang buka 24 jam namun tidak ada penertiban dari pihak yang berwenang, bagaimana solusi dari permasalahan ini" kata Sholeh

"Salah satu caranya yaitu dengan melakukan revitalisasi norma, karena saat ini sedang terjadi degradasi norma dimana norma tidak lagi menjadi pedoman utama dalam kehidupan sosial, namun revitalisasi norma ini tidak dilakukan secara sporadis, namun secara perlahan", ucap Matridi. #DISKOMINFOTIK.