BENGKALIS - Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2022, tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, maka Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah dan mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk seluruh penduduk.
"Ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terkait penerapan IKD, yang dilanjutkan dengan surat yang dikeluarkan Bupati kita Ibu Kasmarni," ujar Kepala Diskominfotik Bengkalis, Hendrik Dwi Yatmoko, Selasa, 17 Januari 2022.
Beliau juga menjelaskan bahwa Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sejak tahun 2022 lalu telah memulai penerapan IKD ini terhadap ASN/Pegawai di instansi tersebut dan tahun 2023 ini akan disebarluaskan lagi informasi dan layanan penerapan IKD dimaksud.
"Berdasarkan surat Bupati Bengkalis, diminta semua pihak khususnya Perangkat Daerah, agar menginformasikan ASN maupun Pegawai Non ASN masing-masing untuk update data kependudukan menjadi IKD ini. Begitu juga kepada camat dan kepala desa/lurah agar menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis," sebut Kadis Kominfotik.
Untuk diketahui IKD atau lebih dikenal dengan KTP Digital merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital baik KTP-el, Kartu keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya. IKD juga akan terintegrasi dengan BPJS, NPWP maupun dokumen lainya, sehingga akan mudah melakukan transaksi menggunakan KTP Digital.
Adapun dokumen surat edaran Bupati Kasmarni yang ditandatangani langsung Bupati Kasmarni, dapat dilihat dan diunduh (klik) disini.