Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Risiko Bagi Perangkat Daerah, Inspektorat Bengkalis Adakan Sosialisasi

Teks foto: Laporan kegiatan, sekaligus membuka secara resmi sosialisasi Perbub No. 44 Tahun 2022 Inspektur Kabupaten Bengkalis H. Radius Akima.

PEKANBARU - Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Inspektorat Kabupaten Bengkalis sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) Bengkalis Nomor 44 Tahun 2022 tentang "Pedoman Pengelolaan Resiko" di lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, Kamis 22 Desember 2022, di Ballroom Hotel Premiere Pekanbaru.

Acara sosialisasi ini dipandu langsung Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bengkalis Dedy Kurniawan.

Peserta sosialisasi terdiri dari seluruh Kepala Perangkat Daerah dan diikutsertakan pejabat/Tim SPIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Dalam laporan, sekaligus membuka secara resmi sosialisasi Perbub No. 44 Tahun 2022 Inspektur Kabupaten Bengkalis H. Radius Akima menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan panduan dan pemahaman bagi peserta dalam rangka mengelola risiko Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.

Selain itu untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan risiko dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Pemerintah Daerah. Dan juga bertujuan untuk mewujudkan penerapan dan peningkatan kualitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

“Risiko pemda secara sederhana dapat dipahami sebagai segala kemungkinan kejadian yang dapat mengancam pencapaian tujuan yang ingin dicapai oleh Pemerintah Daerah, di dalamnya termasuk risiko di perangkat daerah,"ucap Radius.

Ia juga menjelaskan, risiko yang dihadapi oleh perangkat daerah jika tidak dikelola dengan baik, dapat menyebabkan tujuan tidak tercapai, sehingga pengelolaan atas risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

"Kami berharap Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 44 Tahun 2022 ini, untuk dapat diimplementasikan dengan baik. Kemudian diterapkan dalam pengelolaan keseluruhan program-program yang ada di Kabupaten Bengkalis,"tuturnya.

Lanjut Akima, semoga dengan adanya Perbub ini dapat membantu memudahkan bagi masing-masing OPD dalam mewujudkan tata kelola perangkat daerah yang lebih baik.

Oleh Karenanya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko. Peratuan ini dibuat sambung Inspektur, sebagai acuan bagi Perangkat Daerah di Kabupaten Bengkalis untuk melakukan pengelolaan risiko dan dijadikan panduan bagaimana mengelola risiko dalam rangka pencapaian tujuan Pemerintah Daerah.

"Untuk itu kami berpesan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius, karena kegiatan ini sangat membantu sekali bagi OPD, terkait dengan tingkat pedoman pengelolaan resiko,"ucap Sekda.

Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber Yuki Satria Putra Koordinator Pengawasan Bidang APD, Yanerius Auditor Madya  dan Desi Fatimah Auditor Muda.#DISKOMINFOTIK.