Pencarian

Sosialiasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Diharapkan Dapat Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

MANDAU - Badan Pendapataan Daerah Kabupaten Bengkalis melakukan 
Sosialisasi dan Edukasi Pengelolaan Pajak Daerah Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2022.

Sosialisasi ini diharapkan Bupati Bengkalis dapat menjadi pemicu semakin optimalnya penerimaan pajak daerah.

Harapan itu disampaikan Bupati Kasmarni dalam sambutan tertulis yang dibacakan Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Toharudin saat membuka sosialisasi, di Hall Ballroom Hotel Surya Duri, Senin, 6 Desember 2022.



"Melalui sinergisitas bersama mari kita sukseskan upaya pemerintah daerah meggerakkan ekonomi secara berdikari dengan salah satunya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah," terang Bupati.

Bupati mengatakan, optimalisasi terhadap penerimaan pajak daerah dilakukan guna mencari potensi yang dapat menjadi sumber penerimaan daerah, yang seutuhnya nanti dikembalikan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi.

Adapun lingkup regulasi dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, meliputi, pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, pengelolaan TKD, pengelolaan belanja daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Sosialisasi ini diikuti sebanyak 240 peserta, terdiri dari 120 orang wajib pajak air tanah, 80 orang wajib pajak burung walet, dan 40 orang pejabat pengelola pendapatan daerah 40. Narasumber sosialisasi yakni Zulkarnain Yusuf, Armedi dan Dwi Artono dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, kemudian Eddy Setiawan dari Inspektorat Bengkalis dan Farida Hanum dari Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bengkalis.#DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi