BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni mendengarkan laporan pansus sekaligus menerima penyampaian masing-masing pandangan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Senin, 21 November 2022 di gedung DPRD Bengkalis.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri 34 orang dewan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam ini Febriza Luwu menyampaikan laporan Pansus Ranperda.
Sejumlah usulan dan rekom
turut dikemukakan Dapil Bukit Batu-Siak Kecil ini. Diantaranya meminta kepada Bupati dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk membuat pemetaan tiap tahunnya, lalu meminta kepada seluruh OPD dalam hal penetapan pengumutan pajak untuk tetap berkoordinasi dengan Bapenda.
Dikesempatan itu, masing-masing fraksi menyatakan sepakat dan setuju terhadap Pansus Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk di jadikan Peraturan Daerah (Perda).
"Atas nama Pemkab Bengkalis, izinkan kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, yang telah mengagendakan rapat paripurna sore ini, semoga ini menjadi kelanjutan sinergi dan kolaborasi kita, untuk tetap selalu bersama dalam menyelenggarakan Pemkab Bengkalis, khususnya dalam mengambil keputusan terkait pembentukan Perda demi tercapainya tujuan pembangunan sebagaimana yang telah kita cita-citakan," kata Kasmarni.
Apresiasi dan penghargaan yang tinggi juga disampaikan orang nomor satu di Negeri Junjungan atas kinerja DPRD Kabupaten Bengkalis, khususnya tim Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang secara maraton dan seksama telah melakukan pembahasan terkait Ranperda tersebut.
"Terima kasih atas semua ide, gagasan, saran dan masukan yang telah disampaikan kepada kami, segera dan secara sungguh-sunguh semua ide, gagasan, saran dan masukan tersebut akan kami tindak lanjuti," pungkasnya.
Dokumen Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dibahas oleh Tim Pansus DPRD Bengkalis bersama Perangkat Daerah ini, merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang telah diundangkan sejak 5 januari 2022 yang lalu, sebagai pengganti Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mengingat, Perda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan habis masa berlakunya sampai Januari 2024. Oleh karenanya, sebelum jatuh tempo, maka segera dibuat dan ditetapkan Peraturan Daerah yang baru.
Karena diungkapkan Bupati Kasmarni jika tidak kita segerakan, tentunya dapat merugikan Pemda secara fiskal, mengingat, semakin lama menunda Peraturan Daerah ini, maka semakin besar pula potensi atas kehilangan Pendapatan Asli Daerah.
"Kami ingatkan, khususnya kepada Bapenda Kabupaten Bengkalis, agar dokumen Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini lebih disempurnakan sesuai dengan rekomendasi Tim Pansus, dan harus menjadi dasar pelaksanaan target kinerja Bapenda Kabupaten Bengkalis, dalam mendukung pencapaian Visi dan Misi Bengkalis," lanjut Bupati Kasmarni. #DISKOMINFOTIK