PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menjalin hubungan kerjasama dengan Pemkab Rokan Hulu (Rohul) dalam pembangunan dan pemeliharaan pilar batas daerah Selasa, 8 November 2022 di Hotel Premier Pekanbaru.
Hubungan kerjasama tersebut dituangkan dalam penandatanganan perjanjian oleh Bupati Bengkalis Kasmarni dan Bupati Rohul Sukiman disaksikan Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Riau Masrul Kasmy serta didampingi Sekretaris Daerah Bengkalis Bustami Hy, Kabag Kerjasama dan Perbatasan Rokan Hulu Muhammad Franovand.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Rokan Hulu, Pemkab Bengkalis bersepakat menindaklanjutinya dengan berbagai pelaksanaan kegiatan, salah satunya dengan pemasangan pilar batas daerah. Dimana melalui kegiatan tersebut dapat menjadi media, guna memberikan kepastian terhadap batas wilayah administrasi daerah, menjaga stabilitas keamanan, sosial dan politik masing-masing daerah, serta memberikan kepastian pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan pilar batas di masing-masing daerah.
Oleh karenanya, orang nomor satu di Negeri Junjungan ini berharap penataan administrasi wilayah dapat lebih jelas dan terarah, tanpa ada perdebatan kebijakan yang dapat menimbulkan inefisiensi anggaran, perebutan sumber daya alam, dan kesemrawutan urusan pertanahan, administrasi kependudukan, pendaftaran pemilih dalam pemilu, perizinan, tata ruang dan lainnya.
"Kerjasama pembangunan dan pemeliharaan pilar batas daerah ini sangatlah penting, sebagai wujud kolaborasi dan akselerasi kita bersama dalam menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah daerah, baik dari aspek teknis maupun yuridisnya," ujar Kasmarni.
Selain itu, langkah positif itu juga dalam rangka mengoptimalkan segala sumber daya yang ada, demi menghasilkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik, yang tentunya saling menguntungkan semua pihak yang mana sejalan dengan ketentuan pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2020, tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain Dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, yang menyebutkan bahwa kerja sama daerah kabupaten/kota, dengan daerah kabupaten/kota lain yang berbatasan dalam satu wilayah provinsi, termasuk dalam kerja sama wajib.
"Mari bersama-sama kita kuatkan komitmen untuk mengimplementasi seluruh isi perjanjian kerjasama yang telah kita sepakati ini," ajaknya.
Sementara itu Masrul Kasmy dalam sambutannya berharap penandatangan kerjasama antara Pemkab Bengkalis dan Pemkab Rohul dapat menjadi role model dalam penyelesaian masalah batas daerah yang ada di Kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Terlihat hadir dalam acara tersebut sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan Camat dilingkup Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hulu. #DISKOMINFOTIK