BENGKALIS - Dalam rangka menuju pelaksanaan Pemilihan umum pada tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan para Forkopimda, Selasa 8 November 2022, di aula rapat KPU Bengkalis.
Ada dua agenda yang dibahas pada FGD ini, yakni tentang pembentukan Badan AD HOC, Peraturan KPU tentang Pembentukan dan Tatakerja Badan AD HOC penyelenggaraan pemilihan umum.
Kemudian penggunaan aplikasi (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC (SIAKBA).
FGD ini bertujuan untuk mendapatkan dukungan serta masukan dari pemerintah daerah dan para Forkopimda terkait dengan penerapan aplikasi SIAKBA tersebut.
Karena sistem pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 nantinya, pendataan maupun pendaftaran wajib melalui aplikasi SIAKBA.
Oleh karena itu pihak KPU Bengkalis mengandeng Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan para Forkopimda untuk membantu mensosialisasikan atau memperkenalkan aplikasi SIAKBA tersebut lebih awal. Mengingat waktu pelaksanaan Pemilu ini terus berjalan.
"Kami mohon, dukungan dan kerjasama dari pemerintah daerah dan para Forkopimda, terkait dengan penerapan aplikasi SIAKBA ini, karena aplikasi ini baru pertama kali diterapkan KPU pusat untuk pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang. Kami dari KPU Bengkalis juga akan bekerja keras mensosialisasikan pembentukan AD HOC serta penggunaan aplikasi SIAKBA. Namun kami tidak bisa juga berjalan sendiri tanpa ada dukungan dari semua pihak terutama kepada OPD terkait," ungkap Ketua KPU Bengkalis Elmiawati Safarina.
Ketua KPU berharap Aplikasi SIAKBA ini dapat di publikasikan melalui website resmi pemerintah daerah melalui Diskomintik Kabupaten Bengkalis, dalam rangka menyebar luaskan penggunaan aplikasi SIAKBA pada Pemilu 2024 mendatang.
"Sekali lagi kami mohon bantuan serta kerjasama dari seluruh pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Forkopimda, Camat, Kepala Desa/Lurah, Kadus, RT/RW se- Kabupaten Bengkalis, dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilu tahun 2024 mendatang dengan penggunaan aplikasi SIAKBA ini,"harapan Ketua KPU Elmiawati.
Pada kesempatan itu Bupati Bengkalis diwakili Kaban Kesbangpol Bengkalis H. Hermanto Baran mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis berharap penyelenggaraan Pemilu pada tahun 2024 mendatang, dapat dilaksanakan dengan baik, transparansi dan akuntabel.
"Terkait dengan pembentukan Badan AD HOC dan pengunaan aplikasi SIAKBA, tentu kami Pemkab Bengkalis siap membantu menyebarkan luas itu kepada masyarakat melalui OPD terkait, sehingga SIAKBA ini dapat diterima masyarakat dengan baik,"ujarnya.
Apalagi kata Hermanto, aplikasi SIAKBA ini baru dilakukan pada pemilu 2024 mendatang, jadi ini benar-benar harus ada kerja keras dan kerjasama dari seluruh pihak dalam mensosialisasikan aplikasi tersebut.
Sementara itu Ketua Divisi Sosialisasi Pendidik Pemilihan, Parmas dan SDM Feri Herlinda menyampaikan isi materi pembentukan Badan AD HOC dan pengunaan aplikasi SIAKBA.
Pada kesempatan itu ia juga menyampaikan mohon dukungan serta kerjasama kepada seluruh pihak, terkait dengan pengunaan aplikasi SIAKBA.
"Kami berharap ketika kami melakukan sosialisasi tentang pembentukan Badan AD HOC dan pengunaan aplikasi SIAKBA ini, masyarakat sudah tahu dengan aplikasi tersebut, makanya hari kami melakukan FGD untuk mendapatkan dukungan dari OPD terkait yakni Dinas PMD Bengkalis,"tuturnya.
Feri juga menjelaskan, Badan Ad Hoc merupakan badan yang bekerja di tingkat paling bawah dan berkenaan langsung dengan masyarakat. Maka dari itu Badan Ad Hoc harus memiliki skill kompetensi komunikasi dan mengerti kompetensi secara regulasi serta memiliki pengalaman sosial di lingkungan masing-masing.
Tampak hadir pada FGD tersebut, perwakilan dari Kejaksaan Bengkalis, Pengadilan Negeri Bengkalis, Kodim 0303 Bengkalis dan perwakilan dari Diskomintik Bengkalis.#DISKOMINFOTIK.