Bupati Kasmarni Buka Sosialisasi Perbub No. 45 Tahun 2022 Dan Pemanfaatan SPBE

Teks foto: Asisten III Bidang Administrasi Umum Aulia menyerahkan cinderamata kepada narasumber BSRE BSSN Republik Indonesia Imam Resti Muhtahar

PEKANBARU - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Aulia membuka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Bengkalis Nomor 45 tahun 2022 tentang pemanfaatan Sertifikat Elektronik (SE) dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Sabtu 5 November 2022, di Hotel Bono Pekanbaru.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, kami menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada para narasumber, atas kehadiran sekaligus kesediaannya untuk mengisi materi dalam sosialisasi ini. Semoga kehadirannya, menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mempercepat akselerasi pelaksanaan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis,"ucap Kasmarni.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE, telah menuntut instansi pemerintah untuk memberikan pelayanan berbasis digital atau elektronik, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Bukan itu saja lanjut Kasmarni, melalui penerapan SPBE, tentunya dapat memberikan jaminan konsistensi perangkat derah dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian maupun pengawasan, dan mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam implementasi e-government.

"Hal ini juga selaras dengan visi pembangunan derah kita tahun 2021-2026, yakni “terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera”, kami berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkarakter dan berintegritas, sebagaimana tertuang dalam misi kedua kita yakni, mewujudkan reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satunya melalui strategi pengembangan inovasi daerah dan penggunaan teknologi informasi dalam meningkatkan pelayanan publik,"tuturnya.

Makanya, lanjut orang nomor satu Kabupaten Bengkalis, penerapan pelayanan berbasis elektronik merupakan keharusan yang tidak boleh ditawar-tawar lagi. Dan diminta kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, harus memanfaatkan digitilalisasi dalam setiap pelayanannya.

Mantan Camat Pinggir itu juga mengungkapkan, kehadiran Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 45 tahun 2022 tentang Pemanfaatan Sertifikasi Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, merupakan salah satu jawaban dari penerapan SPBE di Kabupaten Bengkalis. Mengingat pemanfaatan sertifikat elektronik yang didalamnya berisi penggunaan tanda tangan elektronik, merupakan salah satu upaya untuk percepatan transformasi digital.

Paling tidak kata Kasmarni, dengan tanda tangan elektronik, alur proses birokrasi pemerintah, khususnya administrasi, menjadi lebih cepat, mudah, aman, dan dapat dilakukan dimana saja.

Tampak hadir sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan Sekretaris serta para peserta dari masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.#DISKOMINFOTIK