BENGKALIS - Mengahadapi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis membuka kesempatan kepada putra putri terbaik Kabupaten Bengkalis untuk bergabung menjadi Petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Jadwal rekrutmen Panwascam dimulai tanggal 21-27 September 2022. Berkas pendaftaran bisa diantar langsung ke Kantor Bawaslu, di Jalan Antara Bengkalis atau dikirim melalui email [email protected]. Berikut berkas dan dokumen yang harus dilampirkan untuk mengikuti proses seleksi Panwascam:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
2. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah.
3. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli.
4. Daftar riwayat hidup.
5.Surat keterangan sehat jasmani dan/ atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas.
6.Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.
7.Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kemudian melampirkan surat-surat pernyataan yang terdiri dari:
1. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945.
2.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
3. Surat pernyataan tidak pemah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun pada saat mendaftar.
4. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.
5. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.
6.Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih.
7. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
8.Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
9.Surat pernyataan bebas dari peyalahgunaan narkotika.
Selain itu pelamar juga dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi. Formulir berkas administrasi pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat diperoleh di website Bawaslu Bengkalis atau datang langsung ke kantor Bawaslu di Jl. Antara Bengkalis.#DISKOMINFOTIK