BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa 26 Juli 2022 sore, di ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Bengkalis.
Tiga Ranperda dimaksud, yakni Penyerahan Sarana dan Prasarana Ultilitas Perumahan dan Pemukiman, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Penyelenggaraan Arsip Daerah.
Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso ketika membaca sambutan Bupati Bengkalis, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, yang telah mengagendakan rapat paripurna ini. Semoga momentum paripurna hari ini dapat memantapkan langkah dan sinergitas dalam pengelolaan berbagai potensi guna mewujudkan kesejahteraan dan percepatan pembangunan di Negeri Junjungan ini.
Pada kesempatan itu, Bagus menyampaikan Ranperda pertama tentang pembentukan Peraturan Daerah pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan permukiman dalam wilayah Kabupaten Bengkalis. Mengingat, Pemerintah Kabupaten Bengkalis wajib menjamin ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan permukiman sesuai dengan standar, rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah daerah serta kondisi dan kebutuhan masyarakat.
“Kami Pemerintah Daerah memiliki keyakinan yang sangat tinggi, bahwa dengan adanya Ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman ini nantinya, kita dapat menjamin terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam hidup bermasyarakat, serta dapat melakukan pencegahan dan pengendalian penyalahgunaan prasarana, sarana dan utilitas umum oleh semua pihak, termasuk para pengembang,”tuturnya.
Atas dasar tersebut, maka perlu ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Bengkalis. Dengan harapan, dapat dijadikan sebagai pedoman dalam memberikan kepastian hukum dalam memanfaatkan fasilitas sosial atau umum baik bagi warga pemilik perumahan, pemerintah, serta perorangan dan/atau pengembang.
Berikutnya Bagus juga menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang telah diundangkan sejak 5 Januari 2022 yang lalu, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebagaimana dijelaskan pada Bab XI (sebelas) pasal 187 Ayat (2), dinyatakan bahwa, Perda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, masih tetap berlaku paling lama dua tahun, terhitung sejak diundangnya undang-undang ini.
Terakhir Wakil Bupati menyampaikan Ranperda tentang peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan kedepan diharapkan dapat menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggaraan pemerintah daerah, BUMD, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan, serta lembaga kearsipan daerah sebagai penyelenggaraan kearsipan daerah, guna menjamin ketersediaannya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
Dan yang tak kalah pentingnya, kedepan, keberadaan Ranperda penyelenggaraan kearsipan, dapat dimanfaatkan, guna menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, menjamin keselamatan aset daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas jati diri bangsa, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
"Kita selama ini menyadari bahwa, tata kelola kearsipan selalu dianggap hanya sebagai unsur pelengkap dan kurang mendapatkan perhatian dari para pengelola pemerintahan. Banyak masalah-masalah hukum yang timbul disebabkan oleh tata kelola kearsipan yang kurang baik. Oleh karenanya kita perlu belajar banyak dari beberapa kasus hukum yang menjadi sengketa antara pemerintah dan masyarakat, yang banyak disebabkan karena kurangnya daya dukung bukti arsip yang autentik,"pungkasnya.
Untuk itu kepada pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis, Bagus berharap agar segera membahas serta memberikan jawaban tiga Ranperda tersebut, sehingga dapat dijadikan Perda.
Rapat Paripurna ini, dipimpin Wakil Ketua I Syahrial didampingi Sofyan dengan jumlah anggota DPRD yang hadir 35 orang.
Dan di hadiri Sekretaris Daerah Bengkalis H. Bustami HY serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.#DISKOMINFOTIK.