Pencarian

Puluhan Peserta di Bengkalis Ikuti Teknis Pengurangan Sampah Pola 3R

BENGKALIS - Sedikitnya diikuti 80 peserta utusan dari pengelola Bank Sampah, organisasi perempuan, penggerak PKK serta masyarakat peduli lingkungan di Kecamatan Pinggir, Mandau dan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis mengikuti kegiatan pelatihan teknis pengurangan sampah dengan melakukan pembatasan, pendaur ulang dan pemanfaatan kembali Rabu, 23 Juni 2022. 

Kegiatan dilaksanakan selama sehari tersebut, resmi dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis Mohammad Azmir diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan LB3, Muhammad Saleh.

Selain memperoleh teori dari narasumber atau pemateri yakni Penggiat Lingkungan dan Direktur Bank Sampah Pematang Pudu, puluhan peserta langsung melakukan praktik memanfaatkan pembuatan berbagai macam jenis dan bentuk dari sampah anorganik seperti berupa tas plastik dari bekas kemasan minyak, pengharum pakaian dan juga memanfaatkan kain perca untuk membuat tas, taplak meja.

Pemanfaatan lainnya dari mengolah sampah organik, peserta melakukan praktik pembuatan eko enzim.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala DLH Bengkalis diwakili Kabid Pengelolaan Sampah dan LB3, Muhammad Saleh mengatakan, bahwa untuk terwujudnya kesehatan masyarakat dan lingkungan yang berkualitas perlu keterlibatan masyarakat yang salah satunya dengan pengurangan timbunan sampah melalui pemanfaatan dan daur ulang.

"Pentingnya dilakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang harus melibatkan semua sektor terkait," ungkapnya.

Kesempatan ini, Muhammad Saleh juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat bersama-sama mendukung program pengurangan sampah yang dimulai dari rumah.

"Ayo kita meraih rupiah dan berkah dari sampah dengan menabung dan memanfaatkan sampah," ajaknya. Kepala Seksi Pengurangan Sampah Bidang Pengelolaan Sampah dan LB3 DLH Bengkalis, Hj. Nurhasanah menambahkan, kegiatan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97/2017 tentang Kebijakan Starategi Nasional Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan diturunkan melalui Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 38/2018 tentang Kebijakan dan Starategi Daerah (Jakstrada) Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Dengan pengurangan timbunan sampah sekitar 24 persen pada tahun 2022 dari total timbunan.

"Maka ada target capaian pengurangan sampah setiap tahunnya, untuk memenuhi capaian tersebut maka perlu dilakukan Pola 3R (Reuse, Reduce, Recycle) yang dimulai dari rumah," tambahnya. #DISKOMINFOTIK 

Tim Redaksi