BENGKALIS – Menindaklanjuti arahan Bupati/Bunda PAUD Kabupaten Bengkalis beberapa waktu yang lalu dan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjalin Kerja Sama dengan lembaga Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bengkalis.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dilaksanakan langsung antara Kepala Disdukcapil H Ismail bersama masing-masing Kepala Sekolah SD dan TK disaksikan oleh Ketua Pokja Bunda Paud Kabupaten Bengkalis, Rabu, 22 Juni 2022 di Aula TK Kemala Bhayangkari Jalan Karimun Bengkalis.
Ketua Kelompok Kerja Bunda Paud Kabupaten Bengkalis Akna Juita mengatakan dengan dilakukan penandatanganan kerjasama ini diharapkan pemenuhan hak anak, khususnya dalam mendapatkan dokumen kependudukan dapat terpenuhi dengan semakin baik.
“Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian orang tua khususnya di Kecamatan Bengkalis, semoga langkah yang kita lakukan bersama ini dapat meningkatkan pemahaman tentang arti pentingnya dokumen kependudukan,” kata Akna Juita
Akna menambahkan beberapa waktu yang lalu Bunda Paud sudah melakukan MoU bersama 20 Perangkat Daerah dan 3 organisasi, termasuk dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah membuka jalan yang luas bagi terpenuhinya dokumen kependudukan bagi anak di Kabupaten Bengkalis.
“Mari kita manfaatkan MoU yang dilaksanakan ini baik SD maupun TK dalam pemenuhan hak anak secara lebih baik dan membentuk karakter anak sejak dini. JKerjasama serupa juga perlu dilakukan dengan Perangkat Daerah lainnya yang perlu dilibatkan sehingga kita mampu melakukan yang terbaik bagi anak-anak kita dalam pemenuhan haknya,” ujarnya.
Sementara itu Kadisdukcapil Kabupaten Bengkalis H Ismail menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama sebagai upaya memudahkan anak kita dalam mendapatkan dokumen kependudukan secara lengkap yang menjadi haknya dan memperkut upaya perlindungan anak.
“Sejalan dengan Visi Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermarwah Maju dan Sejahtera atau Bermasa, salah satu upaya yang menjadi dan program unggulan yakni setiap anak memiliki dokumen kependudukan secara lengkap,” kata Ismail.
Ismail menambahkan, pada hari ini tidak ada satupun pelayanan publik yang tidak menggunakan dokumen kependudukan semuanya membutuhkan itu.
“Masuk sekolah menggunakan dokumen kependudukan terutama akta kelahiran ditambah dengan Kartu Identitas Anak ( KIA ) KIA fungsinya bagi anak-anak kita sama seperti kepemilikan KTP-el pada orang dewasa. Dengan identitas kependudukan yang lengkap akan memudahkan anak-anak kita dalam mengakses layanan publik,” kata Ismail. ##DISKOMINFOTIK.