Pencarian

Masyarakat Diimbau Laporkan SPT Tahunan, Jhon: Lapor SPT Jangan Terlambat, Silakan Gunakan e-Filing

BENGKALIS - Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Duri, Frans Jhon Sukses Tarigan mengajak, mengimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat Bengkalis yang ber-NPWP untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Imbauan ini disampaikan mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi akan berakhir tanggal 31 Maret 2022 dan SPT Tahunan Badan akan berakhir tanggal 30 April 2022. 

Jhon mengatakan Pelaporan SPT saat ini dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Filing, yaitu suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang sangat mudah, cepat, dan aman serta dapat dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, dan dimana saja. 

Masyarakat yang belum mahir dan mengerti cara menggunakan E-filing, bisa datang ke kantor pajak untuk diberikan asistensi pelaporan SPT melalui E-filing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan mengenakan masker.

 

Dikatakan Jhon, melaporkan SPT Tahunan tepat waktu merupakan salah satu cara Wajib Pajak dalam mencintai bangsa dan negaranya.

“Kami akan memberikan pelayanan terbaik, kantor buka setiap hari kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Pelayanan asistensi pelaporan SPT Tahunan di KP2KP Duri tidak akan dikenakan biaya alias gratis," ungkap Jhon.

Jika SPT tidak disampaikan, akan dikenai sanksi denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara Wajib Pajak Badan dikenakan denda Rp1 juta.#DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi