Berikut Kegiatan Dilaksanakan Dinas Perkebunan Bengkalis di Tahun 2022

BENGKALIS – Dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis akan segera melaksanakan program dan kegiatan pembangunan bidang perkebunan, yang dibiayai melalui anggaran yang bersumber dari kabupaten, propinsi dan pusat.  

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Muhammad Azmir, Sabtu 5 Februari 2022, mengatakan ada beberapa program dan kegiatan yang bakal dilaksanakan memajukan sektor perkebunan. 

Diantaranya, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, merupakan wujud peran pemerintah dalam ikut membantu masyarakat dalam membangun kebun sebagai usaha ekonominya serta meningkatkan skala usahanya. 

Bentuk fasilitasi dalam hal ini tidak hanya terbatas pada aktifitas pembangunan/ rehabilitasi kebun saja (intensifikasi, ekstensifikasi, re-planting) tetapi juga meliputi pembinaan, pengawasan dan pengendalian termasuk penyebarluasan informasi akses permodalan dan pembiayaan pembangunan kebun melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perkebunan.

Kemudian kata Azmir, implementasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang telah dicanangkan pemerintah secara nasional. Program ini merupakan gerakan nasional dalam rangka meningkatkan produksi dan produktiftas komoditi kelapa sawit rakyat dengan skema pembiayaan dan teknis pelaksanaan yang telah ditetapkan secara khusus pula.

Selanjutnya, Fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana perkebunan, berupa penyediaan sarana dan prasarana perkebunan merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan bidang perkebunan. Fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana ini dapat meliputi penyediaan bibit tanaman perkebunan, peralatan dan mesin pengolahan lahan, budidaya, panen, pasca panen dan unit pengolahan komoditi perkebunan. Pembangunan dan rehabilitasi jalan produksi, saluran air, pintu air, embung dan lain-lain, serta penyediaan Pupuk dan Pestisida / Herbisida.

Khusus untuk komoditi kelapa sawit, fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana perkebunan dapat memanfaatkan alokasi pendanaan yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Ini merupakan program pusat yang dapat dimanfaatkan untuk bantuan sarana dan prasarana perkebunan seperti bantuan bibit, pupuk, pestisida, jalan perkebunan, tata air dan lain-lain termasuk bantuan unit pengolahan.

Fasilitasi Penanganan dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Perkebunan. Fasilitasi ini adalah dalam upaya mempertahankan produksi dan produktifitas komoditi perkebunan yang diusahakan oleh masyarakat. Bentuk fasilitasi ini dapat berupa penyebarluasan informasi (sosialisasi) kepada masyarakat / pekebun, pembinaan, penanganan, pengawasan dan pengendalian OPT.

Penanganan Dampak Perubahan Iklim dan Kebakaran Lahan Perkebunan. Kegiatan ini meliputi sosialisasi kepada masyarakat, operasional Brigade Karlabun serta pembinaan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) pada desa-desa rawan resiko kebakaran.

Fasilitasi Penanganan Gangguan Usaha dan Konflik Perkebunan. Fasilitasi ini meliputi inventarisasi, identifikasi, dan penanganan gangguan usaha perkebunan serta konflik perkebunan antara perusahaan dengan masyarakat, perusahaan dengan perusahaan dan masyarakat dengan masyarakat serta mencari alternatif solusi penyelesaian terbaik mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Fasilitasi Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B), kegiatan ini kata Azmir dalam rangka menjamin kepastian berusaha bagi pekebun dalam menjalankan usaha perkebunannya. Dengan memiliki STD-B, pekebun telah memiliki legalitas formal dalam menjalankan usaha budidaya perkebunan. Dalam perkembangan sebagai contoh untuk komoditi kelapa sawit, STD-B ini menjadi salah satu prasayarat dalam mendapatkan Sertifikat ISPO serta untuk dapat bermitra dengan perusahaan (PKS).

fasilitasi kemitraan usaha perkebunan, merupakan wujud peran Pemerintah sebagai fasilitator terbangunnya kemitraan usaha antara pekebun dengan perusahaan sehingga mampu lebih berkembang dan lebih sustainable. Kemitraan usaha ini dapat dalam bidang usaha sejenis (dalam satu rantai pasokan) ataupun sebagai bapak angkat.

“Tak kalah penting dalam waktu dekat, kita akan disampaikan Surat Edaran Bupati Bengkalis terkait fasilitasi pembangunan kebun masyarakat di Kabupaten Bengkalis,” ungkap Azmir. #DISKOMINFOTIK