Pencarian

Terkait Koperasi BBDM, Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Hukum

BENGKALIS - Seluruh pihak diminta untuk menghormati putusan hukum dan kesepakatan yang sudah tercapai terkait status kepengurusan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM). 

Berdasarkan rilis yang diterima, penetapan Koperasi BBDM yang diketuai oleh Suwitno sebagai pengurus yang sah dan berkekuatan hukum tetap, seharusnya telah mengakhiri polemik yang selama ini terjadi.

Hal tersebut menyusul digelarnya pertemuan yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Kamis 27 Januari 2022 lalu. Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah instansi dan pihak terkait, telah membuahkan kesepakatan bersama. Yang paling utama yakni pemenuhan seluruh kewajiban PT Surya Dumai Agrindo (SDA) yakni penyerahan kebun plasma kelapa sawit kepada Koperasi BBDM yang diketuai oleh Suwitno.

"Yakni penyerahan lahan perkebunan sebanyak 25 persen kepada koperasi, dalam hal ini warga yang berada di lahan tersebut," kata Suwitno, Sabtu 29 Januari 2022

Seperti diketahui sbelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dalam putusan bandingnya nomor 217/B/2020/PTTUN.MDN tanggal 12 Januari 2021, telah memutus perkara antara Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis dengan Koperasi BBDM. Dalam putusan tersebut, PT TUN Medan menguatkan putusan PTUN Pekanbaru sebelumnya nomor 12/G/2020/PTUN.PBR tanggal 18 Agustus 2020 yang telah membatalkan surat Kadis Koperasi UKM Bengkalis nomor 518/DISKOP-UKM/2020/18 tanggal 20 Januari 2020 tentang Penyelesaian Konflik Kepengurusan Koperasi BBDM. PTUN Pekanbaru juga telah memerintahkan pencabutan surat Dinas Koperasi UKM tersebut.

Surat Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis yang telah diperintahkan pengadilan agar dicabut itu, berisi soal penunjukkan seorang bernama Ismail sebagai pimpinan Koperasi BBDM. 

Putusan PT TUN Medan tersebut sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan penetapan Ketua PTUN Pekanbaru, Sri Setyowati tertanggal 11 Februari 2021 lalu. Hal ini disebabkan karena para pihak tidak mengajukan upaya hukum (kasasi) terhadap putusan PT TUN Medan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Menindaklanjuti putusan PT TUN Medan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis pun sudah menyatakan telah mencabut surat Kadis Koperasi UKM Bengkalis nomor 518/DISKOP-UKM/2020/18 tanggal 20 Januari 2020 tersebut. Pencabutan surat itu telah dilakukan pada tanggal 4 Januari 2022 lalu yang suratnya diteken Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis, Drs Sufandi MP.

Surat tersebut telah dikirimkan ke Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia yang ditembuskan ke sejumlah instansi. Antara lain Ketua PTUN Pekanbaru, Bupati dan Kadisperindag Bengkalis, Ketua Koperasi BBDM serta pimpinan PT Surya Dumai Agrindo. 

Suwitno menjelaskan, pertemuan yang digelar Kementerian Dalam Negeri telah mempertegas soal peta jalan peralihan kebun plasma Koperasi BBDM dari PT SDA. Rapat tersebut melahirkan 6 poin kesepakatan yang jelas dan tegas. 

Disebutkan dalam berita acara itu, pertemuan lengkap dihadiri oleh 10 utusan para pihak. Yakni pejabat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, pejabat Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik serta pejabat Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/ BPN dan wakil dari Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian.

Selain itu dari peserta rapat dari Riau yakni pejabat Pemprov Riau, pejabat Kanwil BPN Riau, pejabat Kantor Pertanahan/ BPN Bengkalis, pejabat Pemkab Bengkalis, pengurus Koperasi BBDM dan Manajer Perizinan PT Surya Dumai Agrindo (SDA). #DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi