Pencarian

Undang-Undang HPP Disambut Antusias, KP2KP Duri Siap Beri Pelayanan Terbaik

BENGKALIS - KPP Pratama Bengkalis melalui KP2KP Duri menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Kamis, 2 Desember 2021, di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Di Laut.

Kegiatan ini merupakan sosialisasi perpajakan tatap muka pertama KP2KP Duri di tahun 2021, yang disambut antusias wajib pajak di pulau Bengkalis, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kepala Kantor KP2KP Duri, Frans Jhon Sukses Tarigan mengungkapkan, UU HPP berisi sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. 

"Pemerintah dan DPR telah resmi mengundangkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi UU No. 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021.

Perubahan-perubahan dalam aturan tersebut perlu diketahui dan dipahami oleh para Wajib Pajak agar tidak salah saat menjalankan kewajiban perpajakannya," ungkap Jhon.

Jhon menjelaskan, wajib pajak yang menjadi peserta dalam sosialisasi ini adalah wajib pajak bendahara, wajib pajak UMKM, dan wajib pajak badan, berjumlah 50 orang. Sosialisasi ini juga disiarkan secara langsung melalui akun instagram @pajakduri. 

"Kami bertekad memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh wajib pajak, sehingga wajib pajak akan merasa terlayani, jika ada kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat menghubungi KP2KP Duri baik secara langsung maupun melalui sosial media," ungkapnya.

Dalam sosialisasi ini pertanyaan yang paling banyak ditanyakan mengenai PP 23 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). 

Berdasarkan UU HPP, bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha yang menghitung pajak penghasilan dengan tarif final 0,5% dan memiliki peredaran bruto sampai 500 juta dalam setahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh), hal ini berlaku mulai masa pajak Januari 2021.

Di dalam UU HPP juga terdapat PPS yaitu pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

PPS terdiri dari 2 kebijakan, yaitu, pertama, subjek wajib pajak orang pribadi dan badan peserta Program Tax Amnesty masih terdapat aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat Tax Amesty.

Kedua, Subjek wajib pajak orang pribadi yang masih terdapat aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dapat mengikuti PPS yang akan dilaksanakan selama 6 bulan mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.#DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi