Putri Sembilan Gelar Pilkades Antar Waktu, 3 Desa Menyusul

BENGKALIS – Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara, Kamis 29 Juli 2021 mengelar pemilihan kepala desa (Pilkades) Antar Waktu. Hal ini sebagai tindaklanjut Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Yuhelmi melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Rinaldi, Kamis 29 Juli 2021. Dikatakannya, pelaksanaan Pilkades Antar Waktu di Desa Putri karena alasan sebelumnya kepala desa definitif diberhentikan, sedangkan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun lagi. 

Metode Pilkades Antar Waktu di Desa Putri Sembilan, jumlah pemilih sebanyak 20 orang yang asal dari perwakilan tokoh masyarakat yang sebelumnya telah disepakati pada musyawarah desa. Sedangkan jumlah calon kepala desa yang ikut pada saat itu sebanyak tiga orang. 

Proses pengambilan suara dilakukan di Kantor Desa Putri Sembilan. Setelah melakukan proses pemilihan, suara terbanyak dikantongi calon nomor urut 1 yakni, Suyutno mendapatkan 18 suara. Sedangkan Mulyono nomor urut dua dan Muhammad Azwar nomor urut tiga berbagi angka masing-masing 1 suara. 

Diterangkan Rinaldi, saat proses pemilihan disaksikan langsung Penjabat Kepala Desa Putri Sembilan, ketua BPD putri Sembilan, perwakilan pemerintah kecamatan, anggota Bhabinkamtibmas Desa Putri Sembilan dan Dinas Pemberdayaan Masyakarat dan Desa Kabupaten Bengkalis

“Alhamdulillah proses Pilkades Antar Waktu berjalan dengan lancar sampai selesainya pelaksanaan pemilihan. Kades terpilih akan melanjutkan sisa masa jabatan yang ada yaitu sampai taun 2023,” ungkap Rinaldi.

Selain Desa Putri Sembilan, ada tiga desa lagi yang bakal melaksanakan Pilkades Antar waktu, yakni Desa Sejangat Kecamatan Bukit Batu, Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis, Desa Pasiran Kecamatan Bantan. 

Pelaksanaan Pilkades untuk ketika desa ini, karena beberapa alasan, yakni Desa Sejangat, karena alasan kadesnya mengundurkan diri, Desa Pasiran karena alasan kadesnya meninggal dan Desa Pedekik karena alasan kadesnya tersangkut persoalan hukum. 

Terkait kapan kepastian pelaksanaan Pilkades ketiga desa tersebut. Rinaldi menjelaskan sebelum pelaksanaan Pilkades terlebih dahulu melakukan proses oleh panitia pemilihan di desa. #DISKOMINFOTIK