Pencarian

Sampai 2 Agustus, Pemkab Bengkalis Berlakukan WFO Hanya 25 Persen

BENGKALIS – Sejak Senin, 26 Juli s.d. 2 Agutus 2021, di Kabupaten Bengkalis dilaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis juga melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara.

Pengaturan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Bengkalis Nomor 800/BKPP-PKPP/2021/2534.

Surat tertanggal 26 Juli 2021 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bengkalis tersebut, ditandatangani Sekretaris Daerah H. Bustami HY atas nama Bupati Bengkalis.

Dalam surat itu diantaranya diatur, sistem kerja ASN pada Perangkat Daerah sektor non esensial, melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) sebesar 75 persen.

Sedangkan yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memeprhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

Adapun ASN yang diprioritaskan untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya atau WFH, yakni berusia di atas 50 tahun, memiliki riwayat penyakit kronis/akut, ibu hamil/menyusui, dan dalam kondisi sakit.

Ingin tahu secara lengkap isi Sekretaris Daerah Bengkalis Nomor 800/BKPP-PKPP/2021/2534, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi