Pemkab Bengkalis Gelar Giat Yustisi Covid-19

Pelanggar Prokes Covid-19, Janji Dengan Hakim Tidak Ulangi Lagi

Teks foto: Plt. Asisten I tinjau pelaksanaan Yustisi di Kecamatan Pinggir.

PINGGIR - Upaya menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus dilakukan, mulai dari mengeluarkan surat ederan terkait Protokol Kesehatan, sosialisasi himbauan Protokol Kesehatan bahkan pembentukan Posko PPKM Covid-19 di masing desa/kelurahan.

Hari ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Forkompinda kembali melakukan Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Kecamatan Pinggir tepatnya di Pasar Pinggir jalan Bathin Selapan, Jum'at 2 Juli 2021.

Pelaksanaan kegiatan Yustisi ini berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor 78 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Nomor 4 tentang penyelenggara tentang kesehatan.

Operasi Yustisi ini melibatkan dari pihak TNI, Polri, Satpol-PP Bengkalis Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BPBD dan Dinas Kesehatan Bengkalis.

Sebelum melaksanakan kegiatan Yustisi para tim penegak hukum pelanggar prokes Covid-19, diberikan  pengarahan dari Plt. Kasatpol-PP Kabupaten Bengkalis Hengky Irawan diwakili Sekretaris Agusrizal dan Sat Resrim Polres Bengkalis Hasan Basri.

Agusrizal mengatakan, pelaksanaan Yustisi pelanggar prokes Covid-19 itu dilakukan tujuannya hanya menyadarkan masyarakat supaya patuh dengan imbauan Pemerintah dalam rangka menekan angka kasus penularan Covid-19 di Negeri Junjungan. Serta sebagai efek jera terhadap masyarakat agar terus mengunakan masker dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari.

"Saya ingin Tim Pelaksanaan Yustisi pelanggar prokes Covid-19 untuk melakukan kegiatan dengan baik, ajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan secara baik-baik,"pesan Sekretaris Satpol-PP Bengkalis.

Tidak hanya dikenakan sanksi bagi pelanggar prokes Covid-19 juga harus  berjanji tidak mau mengulangi lagi serta wajib menandatanganan berita acara pemeriksaan Pelanggaran Peraturan Gubernur Riau Nomor 78 dan Perda Nomor 4 tentang penyelenggara kesehatan.

Denda dan sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar berupa uang 100.000 atau sanksi sosial menyayikan lagu wajib dan pengucapan pancasila push up, jalan jongkok dan nyapu dijalan selama 15 menit.

Sementara itu Plt. Asisten I Bengkalis Ismail  mewakili Bupati Bengkalis, saat meninjau pelaksanaan Yustisi, ia meminta kepada masyarakat yang terjaring melanggar prokes Covid-19 supaya tidak mengulangi lagi, patuhilah protokol kesehatan.

"Kami berharap ini merupakan yang terakhir jangan mengulangi lagi, tertiblah dan taatilah protokol kesehatan, kita tahu bersama bahwa kasus Covid-19 hingga saat ini belum berakhir, jadi jangan sampai kita sebagai penyumbang virus Covid-19 tolong ya bapak-bapak dan ibu-ibu tolong patuhi prokesnya,"ujarnya.

Turut ikut mendampingi Plt. Asisten I sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkup Kabupaten Bengkalis.#DISKOMINFOTIK.