BENGKALIS – Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (omnibus law), penghentian siaran analog (Analog Swicth Off/ASO), harus diselesaikan paling lambat dua tahun setelah ditetapkannya UU tersebut. Yakni, 2 November 2022.
Sedangkan untuk Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kota Dumai, peralihan dari siaran analog (televisi) ke televisi digital, paling lambat 31 Desember 2021.
Apa itu televisi analog dan televisi digital? Hal itulah yang akan disosialisasikan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau, besok, Kamis, 24 Juni 2021 di Bengkalis.
Sosialisasi yang dikemas dalam kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) atau Focus Group Discussion (FGD) akan dipusatkan di ruang rapat Zahari, Lantai II Bappeda Kabupaten Bengkalis.
DKT yang mengambil tema “Manfaat dan Kepentingan Masyarakat di Wilayah Perbatasan terhadap Penyiaran Digital-Analog Switch Off (ASO) 2022” akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Wakil Ketua KPID Provinsi Riau Hisyam Setiawan mengajak, khususnya warga Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai untuk bergabung secara virtual (join zoom meeting) dalam kegiatan DKT tersebut melalui link https://us02web.zoom.us/j/83608782065?pwd=b1E0VW80ZzhIUzRpOW85UEN1V3J5QT09, dengan Meeting ID: 836 0878 2065 dan Passcode: DIGITAL.
“Jangan sampai kelewatan info penting soal penyiaran digital dan televisi digital ini”, ajak Hisyam Setiawan yang juga akan menjadi salah satu pembicara pada DKT tersebut.
Terpisah, Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Kadis Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri, menyambut baik dan mendukung sepenuhnya kegiatan DKT yang akan ditaja KPID Provinsi Riau tersebut.
Tak hanya itu, mantan Camat Pinggir ini juga berharap masyarakat di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, khususnya yang berada di wilayah perbatasan, seperti Kecamatan Bengkalis, Bantan, Rupat dan Rupat Utara, dapat mengikutinya secara virtual. #DISKOMINFOTIK