BENGKALIS – Pemerintah memperpanjang pemberlakukan kegiatan atau PPKM mikro dengan ketat.
Kebijakan ini diambil akibat melonjaknya kasus baru terkonfirmasi Covid-19.
Ketentuan ini berlaku selama 2 minggu atau 14 hari, mulai besok, 22 Juni s.d. 5 Juli 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) yang juga Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, aktivitas di restoran, kafe, dan sejenisnya, baik itu di pasar atau mal, hanya boleh terisi 25 persen dari total kapasitas.
“Sisanya take away atau dibawa pulang”, ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Senin, 21 Juni 2021.
Masih menurut Airlangga, layanan pesan antar atau makan dibawa pulang hanya bisa dilakukan sampai pukul 20.00 WIB, sesuai dengan jam operasi restoran.
“Kegiatan di pusat belanja, mal, atau pasar, jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas”, ujarnya.
Dia juga mengatakan, kegiatan perkantoran, baik kementerian/lembaga maupun BUMN dan BUMD di zona merah, wajib menerapkan work from home atau bekerja di rumah 75 persen.
“Sedangkan untuk zona non merah 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat”, katanya.
Sementara untuk sektor esensial, seperti industri, utulitas publik, proyek vital nasional, dan tembat kebutuhan pokok masyarakat, kata Airlangga, diizinkan beroperasi 100 persen dengan penyesuaian jam operasional, serta penerapan protokol keshetan di masa pandemi Covid-19 dalam PPKM mikro yang diperketat. #DISKOMINFOTIK