BENGKALIS - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis melakukan kegiatan Pemusnahan Berkas Rekam Medis periode 2005 sampai dengan 2010 Jumat, 28 Mei 2021.
Dipimpin Wadir Administrasi dan Keuangan RSUD Bengkalis Heri Praktikno pemusnahan tersebut dilakukan dihalaman RSUD Bengkalis.
Sesuai Permenkes 269/Menkes/Per/III/2008 mengatur bahwa Rekam medis pasien rawat inap di rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun tehitung dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan.
Setelah batas waktu 5 tahun rekam medis dapat dimusnahkan, kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik yang disimpan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung dari tanggal dibuatnya ringkasan tersebut.
Dikatakan Heri Praktikno, sebelumnya rekam medis RSUD Bengkalis telah dilakukan penyusutan (retensi) pada tahun 2017 lalu.
"Berkas rekam medis pada rak penyimpanan tidak selamanya disimpan. Hal ini dikarenakan jumlah rekam medis terus bertambah sehingga ruang penyimpanan akan penuh dan tidak mencukupi lagi untuk rekam medis yang baru," ujar Heri.
Sementara rekam medis yang dimusnahkan kali ini berjumlah 1.068 berkas. Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar.
Usai dilakukan pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan berkas rekam medis RSUD Bengkalis oleh Wadir dan Ketua Tim Pembuahan berkas dr. Agnismaya Wonoagung serta penanggungjawab Tio Minar #DISKOMINFOTIK