Ketentuan & Syarat Perjalanan Selama Idul Fitri, Berikut SE Bupati Bengkalis

Teks foto: ilustrasi

BENGKALIS - Pemerintah resmi melarang mudik pada libur lebaran Idul Fitri 2021. Larangan mudik lebaran ini berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei dan pasca peniadaan mudik 8 sampai 24 Mei 2021.

Meskipun demikian, masih ada peluang bepergian keluar daerah pada kurun waktu tersebut. Tentu saja, ada sejumlah ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 ini dalam rangka memutus penularan Covid-19 di Negeri Junjungan.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 ini masih belum teratasi. Kasus Covid-19 di Kabupaten Bengkalis masih cukup tinggi, ditambah dengan beradanya Riau di posisi ketiga dengan kasus tertinggi di Indonesia. Dan Kabupaten Bengkalis menduduki posisi kelima di Riau.

Aturan larangan mudik 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis Nomor: 550/DISHUB/IV/2021/202 tahun 2021 tentang Ketentuan dan Persyaratan Perjalanan Orang Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dengan Menggunakan Moda Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.

Berikut isi peraturan lengkap dari Surat Edaran terkait larangan mudik tahun 2021: klik disini.