Mewakili Bupati Bengkalis, Bagus Santoso Buka Rakor Penanggulangan Bencana Alam

Teks foto: Wakil Bupati Bengkalis H Bagus Santoso

BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Wakil Bupati Bengkalis H Bagus Santoso membuka secara resmi rapat koordinasi (Rakor)  penanggulangan bencana alam, Senin 22 Maret 2021, bertempat di Aula Hotel Surya Bengkalis.

Rapat koordinasi pertama tahun 2021, yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bandan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)  Kabupaten Bengkalis itu, juga dilakukan penandatanagan komitmen bersama penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan Kabupaten Bengkalis oleh Bupati Bengkalis unsur Forkompinda dan pelaku dunia sektor usaha hutan tanaman industri dan perkebunan yang beroperasi di daearah Kabupaten Bengkalis.

“Rapat koordinasi ini kita lakukan guna mendapat masukan serta menghasilkan  rumusan-rumusan terbaik perencanaan yang matang dalam penanggulangan  bencana alam khususnya karhutla di Kabupaten Bengkalis," ucap Wakil Bupati Bengkalis dalam arahannya.

Selain itu sebagai langkah antisipasi, diperlukan kemampuan untuk mengidentifikasi, menganalisis serta mengambil tindakan pencegahan dan mitigasi, sehingga dapat mengurangi tingkat resikonya.

"Penanggulangan bencana kebakaran di daerah ini, perlu kita tangani secara komprehensif, multi sektor, terpadu dan terkoordinasi dengan baik serta kerjasama dari semua pihak," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, untuk Kabupaten saat ini,  berdasarkan laporan informasi perkembangan titik hospot dan karhutla terhitung  mulai  bulan Januari sampai dengan Maret  2021 telah terjadi karhutla dengan 71 kejadian dari 82 titik hospot yang terkonfirmasi dengan luas lahan lebih kurang 298,6 hektar yang tersebar di masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis.

“Sesuai dari data yang ada, dapat kita simpulkan bahwa saat ini tidak ada lagi titik api di kabupaten bengkalis karena secara keseluruhan telah dapat dipadamkan. Bahkan kita Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menetapkan status siaga darurat bencana karhutla selama sembilan bulan terhitung 10 februari 2021 s/d 31 oktober 2021 sebagaimana keputusan Bupati Bengkalis Nomor 115/Kpts/II/2021 tanggal 10 Februari 2021,” tuturnya.

Turut hadir pada acara tersebut, perwakilan dari BPBD Provinsi Riau, Forkompinda, sejumlah Kepala PD Bengkalis dan para Camat se-Kabupaten Bengkalis. #DISKOMINFOTIK