Bupati Bengkalis Serahkan SK Tenaga Pendamping Desa dan Kelurahan Se-Kabupaten Bengkalis

Teks foto: Sekretaris Daerah H.  Bustami HY menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkalis tentang pengangkatan tenaga pendamping desa/kelurahan bidang ekonomi dan pembangunan se-Kabupaten Bengkalis tahun 2021

BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah H.  Bustami HY menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkalis tentang pengangkatan tenaga pendamping desa/kelurahan bidang ekonomi dan pembangunan se-Kabupaten Bengkalis tahun 2021, Selasa 16 Maret 2021, di gedung Cik Puan jalan Hangtuah Bengkalis.

Penyerahan SK Bupati secara simbolis itu, diberikan kepada 11 orang perwakilan dari masing-masing kecamatan oleh Sekretaris Daerah Bengkalis H. Bustami HY, didampingi Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Sofyan, Plt Asisten I H. Ismail dan Kepala Dinas PMD Bengkalis Yuhelmi.

Dengan jumlah keseluruhan tenaga pendamping desa/kelurahan yang menerima SK Bupati tahun ini, sebanyak 272 orang terdiri dari bidang ekonomi dan pembangunan.

Bustami mengatakan, keberadaan tenaga pendamping desa di Kabupaten Bengkalis selama ini memiliki peran penting dan strategis dalam keikutsertaannya  membangun Kabupaten Bengkalis, khususnya dalam mewujudkan konsep otonomi desa yakni pemberdayaan masyarakat, dan yang tak kalah pentingnya berkat kerja keras, kerja ikhlas dan kerja tuntasnya, tenaga pendamping desa telah berhasil memfasilitasi peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui bumdesa yang terus meningkat disetiap tahunnya.

“Keberhasilan tersebut tentunya perlu kita apresiasi, namun kedepannya kami berharap prestasi yang sudah ada terus ditingkatkan, segala kendala serta kelemahan selama ini jadikan bahan perbaikan dan yang terpenting dalam melaksanakan tugas, bekerjalah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, bekerjalah sepenuh hati, perlu hati-hati tapi jangan sekehendak hati. Bangun terus koordinasi, sinergi serta kolaborasi dengan semua pihak di desa dan pemerintah daerah, gali segala potensi yang ada dan teruslah untuk berinovasi,” ujarnya.

Selanjutnya Bustami menambahkan, Keberadaan pendamping desa dalam wilayah Kabupaten Bengkalis ini, selain sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah juga harus menjadi fasilitator percepatan perwujudan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis menjadi negeri yang bermarwah, maju dan sejahtera, melalui delapan program unggulan, terutama percepatan pelaksanaan program pertama, kedua, keempat, keenam, ketujuh dan kedelapan.

“Kami minta kepada Dinas PMD selaku dinas tekhnis, lakukan evaluasi kinerja tenaga pendamping desa pertiga bulan, buat laporan tertulisnya kepada kami. Bagi yang target kinerjanya tidak tercapai, akan kita beri sangsi sesuai dengan aturan yang ada bahkan sampai pemberhentian. Karena saat ini pemerintah daerah memiliki urgensi untuk lebih memerhatikan pencapaian kinerja yang riil, bukan hanya sebatas formalitas dan angan-angan belaka,” permintaan Bupati Bengkalis melaui sambutan tertulisnya.#DISKOMINFOTIK