BENGKALIS - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis merupakan rumah sakit yang berakreditasi tingkat paripurna atau tipe B.
Sebelumnya klaim BPJS Kesehatan menjadikan RSUD Bengkalis di kelas C, namun karena pelayanan maksimal tetap dijalankan dan berkat usaha bersama, kini RSUD sudah kembali mendapat izin operasional sebagai RSUD kelas B.
Akreditasi paripurna atau bintang 5 RSUD diperpanjang sampai Oktober 2021.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Bengkalis Ersan Saputra kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers, Senin, 23 November 2020.
Ersan mengungkapkan, penetapan kelas B tersebut, ditetapkan di Pekanbaru pada 18, November 2020 lalu.
"Alhamdulillah RSUD kita sudah ditetapkan kembali sebagai rumah sakit tipe B, kedepananya pelayanan kita lebih ditingkatkan," ungkapnya.
"Saya berharap tipe B dan akreditasi paripurna ini tetap bisa bertahan dan berkesinambungan, bukan hanya diraih saat saya menjabat sebagai Plt Direktur, namun ini harus tetap dipertahankan," tambahnya.
Ersan juga menegaskan kepada stafnya agar selalu memberikan pelayanan maksimal.
"Saya selalu sampaikan kepada seluruh staf, bahwa Kerja kita tidak akan pernah ada habisnya terutama untuk akriditasi ini. mereka saya minta untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada pasien (masyarakat)," pungkasnya.#DISKOMINFOTIK