Loka POM Ajak Warga Bijak Konsumsi Obat Tradisional dan Suplemen

Teks foto: Kepala Loka POM di Kota Dumai, Emi Amalia

BENGKALIS – Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kota Dumai, Emi Amalia, mengajak masyarakat Kabupaten Bengkalis bijak dalam mengkonsumsi obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Hal ini disampaikan Emi Amalia untuk membantah klaim bahwa produk obat tradisional dan suplemen kesehatan mampu meyembutkan Covid-19. Namun yang ada, untuk memperbaiki data tahan tubuh dalam menghadapi Covid-19.

Demikian rilis yang disampaikan Loka POM yang diterima Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Selasa 10 November 2020.

Diungkapkan Kepala Loka POM di Kota Dumai, Emi Amalia, pada masa pandemik Covid-19 ini, selain mengadaptasi kebiasaan baru 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak), masyarakat juga berlomba untuk meningkatkan imunitas tubuh sebagai upaya pencegahan terhadap virus Covid-19. Hal ini dilakukan dengan mengonsumsi pangan sehat seperti buah dan susu untuk menjaga daya tahan tubuh.

Tidak hanya dengan pangan, masyarakat juga meningkatkan imunitas dengan mengonsumsi obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan Loka POM di Kota Dumai, masih ditemukan produk obat tradisional illegal dan/ atau mengandung bahan kimia obat yang seharusnya tidak boleh terkandung dalam produk obat tradisonal di wilayah Duri ini.

Diantaranya jenis produk itu adalah Sibutramin Hindroklorida merupakan salah satu contoh bahan kimia obat yang sering ditambahkan pada produk obat pelangsing. Zat ini dapat membahayakan kesehatan jika dikonsumsi, seperti kerusakan ginjal.

Selama pengawasan tahun 2019, produk Tawon Klanceng merupakan produk obat tradisional yang paling banyak menjadi temuan di daerah Duri dengan jumlah temuan 20.040 botol. Produk Tawon Klanceng ini mengandung bahan kimia obat Fenilbutason yang dapat mengakibatkan kerusakan hati dan kerusakan ginjal.

Selain itu, produk serbuk Brastomolo juga menjadi temuan di Duri sebanyak 2669 kotak selama 2019. Produk serbuk Brastomolo ini mengandung bahan kimia obat natrium diklofenak yang seharusnya tidak boleh terkandung dalam obat tradisional.

Dalam kesempatan ini, Emi Amalia menyampaikan kepada masyarakat bahwa herbal dan obat tradisional yang aman tidak memberikan efek cespleng atau instan.

Emi Amalia mengajak konsumen untuk selalu menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan CEK KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli produk obat dan makanan, terlebih untuk produk obat tradisional dan suplemen kesehatan dimasa pandemi covid-19 ini. Produk yang sudah terdaftar di Badan POM merupakan produk yang sudah terjamin keamanan, mutu, dan khasiatnya.

Jika masyarakat ragu dan ingin bertanya terkait informasi suatu produk obat dan makanan, dapat menghubungi Loka POM di Kota Dumai melalui sosial media (instagram, facebook, dan twitter @kantorbpomdumai ), whatsapp di 081372315669, atau datang langsung ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Loka POM di Kota Dumai Jl. Hangtuah No. 51A/B, Dumai, Riau. #DIKOMINFOTIK