Kapolda Riau Sosialiasikan Omnibus Law di Bengkalis

Teks foto: Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi berbicang akrab dengan Pj Bupati Bengkalis, H Syahrial Abdi dan pimpinan PT Meskom Agro Sarimas

BENGKALIS - Salah satu agenda kunjungan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi ke Kabupaten Bengkalis adalah mensosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Cluster Ketenagakerjaan di PT Meskom Agro Sarimas, Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis, Rabu 21 Oktober 2020.

Dihadapan puluhan peserta sosialisasi, jenderal bintang dua tersebut menyebutkan, saat ini masih banyak anggapan di masyarakat terutama kelompok pekerja, bahwa Omnibus Law merugikan masyarakat khususnya kelompok pekerja.

Kondisi ini disebabkan masih kurangnya sosialisasi pemerintah kepada masyarakat, terkait manfaat dan berbagai keuntungan yang ditawarkan RUU Cipta Kerja tersebut.

"Perlu sinergi dan kerjasama antara antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah agar terjalin hubungan yang baik. Semoga dengan sosialiasi ini semakin menambah pemahaman kita tentang Omnibus Law", ujarnya.

Sementara itu, dalam pidatonya Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis, H Syahrial Abdi menyambut baik dengan digelarnya sosialisasi tersebut.

Menurut mantan Asisten III Setdaprov Riau itu, kehadiran Omnibus Law menjadi perbincangan hangat di seluruh negeri, termasuk di Kabupaten Bengkalis.

"Oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat mengapresiasi dengan dilakukannya sosialisasi ini," ujarnya.

Kita berharap, sambungnya, setiap orang dan pemangku kepentingan tahu dan memahami peraturan perundang-undangan Omnibus Law, sehingga dapat menghindari informasi yang tidak jelas atau berita Hoaks yang dapat menimbulkan provokasi di tengah-tengah masyarakat.

"Mari kita sikapi setiap kebijakan secara baik, termasuk Undang-Undang Omnibus Law, pemerintah pada prinsipnya dalam melaksanakan suatu kebijakan, pelaksanaannya tetap sesuai dengan prinsip bela negara dan mengedepankan kepentingan masyarakat," ujar Abdi mengakhiri. #DISKOMINFOTIK