26 September Mulai Kampanye, Bustami Ingatkan Paslon Bupati Patuhi Protokol Kesehatan

Teks foto: Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY saat menyampaikan sambutan

BENGKALIS – Saat ini proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020  sudah pada tahap verifikasi berkas bakal calon.

Setelah penetapan pasangan calon (paslon) tanggal 23 September mendatang, KPU akan melakukan  pencabutan nomor urut sehari setelah penetapan paslon yakni tanggal 24 September.

Masa kampanye akan dimulai pada 26 September dan berakhir pada tanggal 6 Desember 2020. Untuk menangkal penyebaran virus corona, Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY mengimbau seluruh paslon untuk tetap mentaati protokol kesehatan saat menggelar kegiatan kampanye.

“Seluruh paslon kami imbau untuk mematuhi aturan, perlu diwaspadai potensi ramainya pendukung yang hadir ke lokasi kampanye, sehingga menimbulkan kerumunan yang rawan dan berpotensi terjadinya penyebaran covid 19,” imbaunya.

Bustami menyampaikan itu saat memimpin rapat koordinasi (rakor) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, di ruang rapat Hangtuah Kantor Bupati, Rabu, 16 September 2020.

Begitu pula pada rapat debat terbuka, agar tidak berkerumun mengumpulkan masa dalam jumlah yang besar dan harus ada upaya penegakan hukum disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Kepada penyelenggara dan pengawas pemilihan kepala daerah Bustami harapkan untuk memfasilitasi penandatangan fakta integritas yang dilakukan seluruh paslon.

“kepada KPU dan Bawaslu diharapkan terus mendorong paslon untuk menandatangi fakta integritas demi mewujudkan pilkada yang demokratis, berintegritas, sehat, bermarwah, bermartabat dan kondusif,” pungakasnya.#DISKOMINFOTIK